JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengidentifikasi sejumlah kejanggalan pada proses pemenangan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) atas 12 proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR).
KPK menilai, lelang diatur sedemikan rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.
"Kami memang menemukan sejumlah kejanggalan. Ada dugaan persoalan-persoalan kenapa PT WKE dan PT TSP itu kemudian memenangkan sejumlah proyek," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Baca juga: 5 Fakta Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR
"Kami menduga sudah ada "pembagian" di antara kedua perusahaan ini untuk nilai-nilai proyek tertentu. Kami sudah mengidentifikasi kejanggalan-kejanggalan itu," sambung Febri.
Menurut Febri, saat ini KPK sedang fokus pada perkara suap dalam pengadaan SPAM ini. Di sisi lain, kata dia, KPK tak menutup kemungkinan mengembangkan kasus ini ke dugaan korupsi oleh korporasi.
"Bahwa nanti jika ditemukan misalnya perbuatan itu dijalani secara sistematis oleh korporasi maka tentu tidak menutup kemungkinan didalami lebih lanjut," kata dia.
Baca juga: Kaleidoskop 2018: Suap di Tubuh Kementerian PUPR
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara, empat orang yang disangka menerima suap adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Baca juga: Dugaan Suap di PUPR Terkait Proyek di Daerah Bencana, KPK Pelajari Penerapan Hukuman Mati
Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
Baca juga: Ini Kronologi OTT Pejabat Kementerian PUPR
PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.
Keempat tersangka terduga penerima diduga mendapatkan uang dengan kisaran jumlah bervariasi terkait kepengurusan proyek-proyek tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/07/23120311/kpk-lelang-12-proyek-air-minum-pupr-diatur-supaya-dimenangkan-2-perusahaan
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK: Lelang 12 Proyek Air Minum PUPR Diatur supaya Dimenangkan 2 Perusahaan Saja - KOMPAS.com"
Post a Comment