
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Widiarto, dalam kasus korupsi Sistem Penyediaan Air Minum. Pria yang juga menjabat Inspektur Jenderal Kementerian PUPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lily Sundarsih, Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo.
Baca: Lanjutkan Penyidikan Suap PUPR, KPK Kembali Geledah Tiga Lokasi
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk LSU," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 15 Januari 2018.
Widiarto sempat mendatangi Gedung KPK sesaat setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat PUPR pada Jumat, 28 Desember 2018. Widiarto mengatakan disuruh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono soal penangkapan tersebut. Namun KPK meminta dia menunggu perkembangan kasus tersebut.
KPK pada akhirnya menetapkan 8 orang menjadi tersangka. Kedelapan tersangka itu yakni, Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
KPK menyangka mereka memberikan suap kepada empat pejabat PUPR untuk mengatur lelang proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Menurut KPK, lelang diatur sedemikan rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.
Baca: Suap PUPR, KPK Sita Deposito Rp 1 Miliar dan Uang Rp 200 Juta
Adapun keempat pejabat PUPR yang disangka menerima suap, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Dari hasil penelusuran KPK, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare diduga menerima Rp 350 juta dan 5.000 dollar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur. KPK menyangka Meina Woro Kustinah menerima Rp 1,42 miliar dan 22.100 dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala. Sementara Donny Sofyan Arifin Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
https://nasional.tempo.co/read/1165049/kpk-periksa-irjen-kementerian-pupr-dalam-kasus-korupsi-spamBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Periksa Irjen Kementerian PUPR dalam Kasus Korupsi SPAM - Tempo.co"
Post a Comment