Search

KPK: Ribuan PNS Divonis Korupsi, Baru 393 orang yang Dipecat - Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberhentian terhadap pegawai negeri sipil yang terbukti korupsi masih lamban. KPK mencatat dari 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melakukan korupsi melalui putusan pengadilan, baru 393 orang yang dipecat.

"KPK menerima informasi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 28 Januari 2019. Pemberhentian seluruh PNS yang terbukti korupsi sebanyak 2.357 ini seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.

Baca: Ada 98 PNS Koruptor dari 22 Kementerian ...

Lambatnya proses pemecatan itu, kata Febri, disebabkan oleh keengganan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dia mengatakan lambatnya proses pemecatan juga disebabkan oleh beredarnya surat dari LBH Korps Pegawai Negeri yang meminta menunda pemberhentian para PNS.

KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku itu. KPK menyatakan sedang bekoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini.

Baca: Tjahjo Kumolo Terkejut Terpidana Korupsi Berstatus PNS Aktif

"Apalagi sejak 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN," kata Febri.

KPK mengimbau pimpinan instansi serius menegakan aturan pemberhentian tidak hormat terhadap PNS yang korupsi. Sikap kompromi terhadap pelaku korupsi dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS itu masih harus dibayarkan negara.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.tempo.co/read/1169547/kpk-ribuan-pns-divonis-korupsi-baru-393-orang-yang-dipecat

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK: Ribuan PNS Divonis Korupsi, Baru 393 orang yang Dipecat - Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.