Search

KPK Ungkap 10 Kementerian dengan Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN Terendah pada 2018 - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan, ada 10 kementerian dengan tingkat kepatuhan terendah pada pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) pada 2018.

"Ada 10 kementerian dengan kepatuhan terendah, jadi ada Kementerian Pertahanan, (ada) 80 orang wajib lapor, dari 80 orang, ternyata yang baru lapor 10 persennya. Lantas Kemendes PDT dan Transmigrasi ada 315 wajib lapor ternyata yang baru lapor 18,41 persen, gitu ya," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Adapun rincian tingkat kepatuhan terendah di 10 kementerian adalah sebagai berikut:

1. Kementerian Pertahanan

Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Pertahanan sebanyak 80 orang. Namun, hanya 10 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.


2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebanyak 315 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 18,41 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

3. Kementerian Pemuda dan Olahraga

Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Pemuda dan Olahraga sebanyak 130 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 19,23 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

4. Kementerian Pariwisata

Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Pariwisata sebanyak 106 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 26,42 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

5. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebanyak 14.216 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 27,66 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

6.Kementerian Dalam Negeri

Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Dalam Negeri sebanyak 222 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 37,84 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

7. Kementerian Ketenagakerjaan

Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 155 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 38,71 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

8. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebanyak 52 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 42,31 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

9. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 4.585 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45,28 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

10. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebanyak 84 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 48,81 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Pahala berharap para menteri di 10 kementerian tersebut mau mendorong jajarannya yang wajib lapor untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya ke KPK.

"Hampir 100 persen kepatuhan itu ditentukan oleh kepala instansi, itu KPK yakin sekali. Oleh karena itu kita bilang ke 10 kementerian terendah itu mohon komitmen dari pimpinan instansi itu dinyatakan dalam bentuk mendorong kepatuhannya sampai 100 persen," kata Pahala.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap para penyelenggara negara wajib lapor bisa menyampaikan laporan harta kekayaan yang diperoleh selama tahun 2018 di pelaporan 2019 ini.

"Ada waktu mulai 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Maret 2019 ini untuk melaporkan kekayaan dalam perolehan selama tahun 2018," kata Febri.

Ia mengingatkan agar seluruh penyelenggara negara bisa menunjukkan komitmen nyatanya dalam pencegahan korupsi. Salah satunya dengan melaporkan harta kekayaannya.

"Kami berharap komitmen itu bisa lebih rill dan salah satu sarana yang sudah kita sediakan pelaporan LHKPN yang lebih mudah diakses dan lebih mudah dilaporkan (secara elektronik)," ujar Febri.

Febri menyarankan, penyelenggara negara yang kesulitan mengurus LHKPN-nya bisa mendatangi KPK, mengakses situs resmi elhkpn.kpk.go.id atau menghubungi layanan Call Center 198.

"Silakan kontak, datang ke KPK, bisa menghubungi Call Center 198 akan disambungkan dengan tim LHKPN jadi segala cara dan saluran sudah kami sediakan," ujar dia.


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/14/15443671/kpk-ungkap-10-kementerian-dengan-tingkat-kepatuhan-pelaporan-lhkpn-terendah

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Ungkap 10 Kementerian dengan Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN Terendah pada 2018 - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.