/data/photo/2019/01/18/3005533194.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menghormati keputusan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang tidak ingin mundur dari jabatannya agar dapat dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
KPU mensyaratkan, jika tidak mengundurkan diri hingga 22 Januari 2019, nama OSO tidak akan dicantumkan dalam DCT.
"Ya KPU menghormati," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, saat ditemui di Kantor Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2019).
Baca juga: Jika KPU Tak Ikuti Putusan PTUN, Kubu OSO Minta Presiden dan DPR Turun Tangan
Wahyu mengatakan, pilihan itu merupakan hak OSO sebagai seorang warga negara.
"Itu kan hak Pak OSO, setiap warga negara itu sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan," terangnya.
Ia kembali menegaskan bahwa KPU tetap pada sikapnya untuk tidak akan memasukkan nama OSO dalam DCT hingga ia mengundurkan diri dari partai.
Sebelumnya, ketika ditanyai terkait polemik pencalonannya, OSO hanya mengatakan masalahnya belum selesai.
"Itu belum selesai. Belum, lagi diurus," ujar OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Baca juga: OSO: Siapa yang Mau Mundur?
Dia tidak menjelaskan lebih lanjut, langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi keputusan KPU ini.
Awak media kemudian mengingatkan OSO mengenai batas akhir yang diberikan KPU. KPU memberi waktu kepada OSO untuk mengundurkan diri dari partainya sebelum 22 Januari.
"Ya biar saja tanggalnya," kata dia.
OSO lalu ditanya soal kemungkinannya mundur dari Hanura untuk mengikuti keputusan KPU. Menanggapi itu, OSO malah balik bertanya.
"Siapa yang mau mundur?" ujar OSO.
Terkait polemik ini, KPU tetap memutuskan untuk tetap tak memasukan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.
Baca juga: Soal OSO, KPU Bilang Apa Kewenangan Presiden dan DPR Turun Tangan?
Langkah ini diambil meskipun Bawaslu melalui putusan sidang dugaan pelanggaran administrasi memerintahkan KPU untuk memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura itu ke DCT.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga sebelumnya telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan OSO.
Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.
Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, OSO harus tetap mundur jika ingin dimasukan ke daftar calon anggota berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
OSO diberi waktu untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik hingga 22 Januari 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/18/17580481/kpu-hormati-sikap-oso-yang-tetap-tak-mau-mundur-dari-partai
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Hormati Sikap OSO yang Tetap Tak Mau Mundur dari Partai - KOMPAS.com"
Post a Comment