
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam 23 Januari 2019 hingga Kamis dinihari 24 Januari 2019 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang. Delapan orang itu diciduk di tiga lokasi berbeda, antara lain Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Kabupaten Mesuji.
Baca juga: KPK Sita Sekardus Uang Pecahan Rp 100 Ribu dalam OTT di Mesuji
“Delapan orang tersebut ada kepala daerah, ada unsur swasta juga, ada unsur PNS. Tentu detailnya baru besok kami sampaikan,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis dinihari, 24 Januari 2019.
Febri menerangkan dari OTT itu tim KPK menyita sejumlah uang pecahan Rp100 ribu yang diikat dalam kardus. Melihat dari besarnya tumpukan uang dalam kardus, Febri mengestimasi jumlahnya tak kurang dari Rp 1 miliar. Namun untuk jumlah detailnya, Febri mengatakan tim masih menghitungnya.
Uang tersebut, kata Febri, diduga merupakan realisasi fee dari proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji 2018, yang realisasi pengerjaannya adalah tahun ini.
Menurut Febri, delapan orang yang ditangkap saat ini masih diperiksa di Kepolisian Daerah Lampung dan kantor kepolisian resor masing-masing kota. Usai pemeriksaan, kata dia, KPK akan menentukan siapa saja yang akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik KPK punya waktu maksimal 24 jam menentukan status orang yang diamankan,” kata Febri mengenai OTT di Lampung.
https://nasional.tempo.co/read/1168200/ott-di-lampung-kpk-ciduk-8-orang-di-3-lokasiBagikan Berita Ini
0 Response to "OTT di Lampung, KPK Ciduk 8 Orang di 3 Lokasi - Tempo.co"
Post a Comment