Search

Penghapusan Denda Pajak PBB Berdampak Positif, DPRD Batam Sarankan Tambah Waktu - Tribun Batam

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Program penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) berdampak signifikan terhadap penarikan pajak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Terbukti, selama dua bulan program tersebut digulirkan, mampu mengumpulkan Rp 17,9 miliar dari piutang pajak.

"Kita sudah berhasil mengumpulkan sebesar Rp 32 miliar, dimana Rp 17,9 miliar dikumpulkan selama program pengapusan denda PBB-P2," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, Minggu (13/1/2019).

Diakuinya secara keseluruhan pajak yang tertagih selama 2018 lalu mencapai Rp 32 miliar. Sementara angka ini tergolong lebih tinggi jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan pemko yakni sebesar Rp 30 miliar.

Baca: Membahayakan, Anggota DPRD Batam Minta Dinas Perhubungan Tertibkan Angkot yang Ugal-ugalan

Baca: Sudah Satu Tahun, Plafon Bandara Letung Anambas Ini Mengalami Kerusakan dan Belum Diperbaiki

Baca: Video Angin Puting Beliung Terjang Lamongan, Tenda Pelaminan Warga Roboh dan Rusak

Sementara itu, perihal mengenai rencana Pemko Batam untuk menambah waktu penghapusan denda PBB-P2, Raja mengaku akan menelaah ulang. Pihaknya akan segera mencari momen yang tepat untuk melanjutkan program ini.

"Hingga saat ini belum ada kebijakan baru. Nanti kita telaah ulang," tutur Raja.

Tambah waktu

Di tempat yang berbeda Anggota Komisi II DPRD kota Batam, Hendra Asman mengapresiasi prestasi keberhasilan ini.

Apalagi sebagai bentuk upaya Pemko Batam dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Piutang PBB-P2 secara keseluruhan mencapai Rp 184 miliar bisa ditagih Rp 17,9 miliar dalam waktu dua bulan.

"Luar biasalah keberhasilan ini. Artinya program penghapusan denda PBB-P2 berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah," ujarnya.

Memang seharusnya, lanjut Hendra, Pemko Batam harus fokus menarik piutang pajak. Hal ini tidak terlepas dari besaran piutang pajak yang harus ditagih pemerintah.

Ia menilai perpanjangan waktu penghapusan denda PBB-P2 perlu ditambah.

Pasalnya menunggu masyarakat yang hingga kini belum menuntaskan kewajibannya.

"Perpanjangan waktu itu harus. Saya rasa tak ada masalah, Pemko Batam tidak boleh kaku, sepanjang hal tersebut tidak melanggar aturan, kita dukung untuk dilanjutkan. Bila perlu ditambah waktu penghapusan denda PBB-P2" kata Hendra.(rus)

Let's block ads! (Why?)

http://batam.tribunnews.com/2019/01/13/penghapusan-denda-pajak-pbb-berdampak-positif-dprd-batam-sarankan-tambah-waktu

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Penghapusan Denda Pajak PBB Berdampak Positif, DPRD Batam Sarankan Tambah Waktu - Tribun Batam"

Post a Comment

Powered by Blogger.