Mendikbud mengeluarkan Permen yang mengatur perbedaan PPDB tahun 2018 dengan PPDB 2019. Setidaknya ada empat perbedaan PPDB tersebut.
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud melakukan sosialisasi tentang beberapa perbedaan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2018 dan 2019.
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Gedung Kemendikbud, Jakarta.
Muhadjir Effendy menjelaskan Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019.
Berdasarkan Permendikbud tersebut ada sejumlah perbedaan yang perlu diketahui.
Berikut 5 perbedaan pelaksaan PPDB 2018 dan 2019:
• PPDB SD DKI Jakarta 2019 Tidak Pakai Kartu Identitas Anak
• Ombudsman Kaji Tindakan Korektif Jual Beli Bangku di SMAN 8 Depok, Usai PPDB
1. Penghapusan SKTM
Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan.
Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.
2. Lama domisili
http://wartakota.tribunnews.com/2019/01/17/perbedaan-ppdb-2018-dan-ppdb-2019-perhatikan-4-aturan-baru-iniBagikan Berita Ini
0 Response to "Perbedaan PPDB 2018 dan PPDB 2019, Perhatikan 4 Aturan Baru Ini - Warta Kota"
Post a Comment