TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Jumat, 25 Januari 2019. Tjahjo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta.
Dalam pemeriksaan Thahjo, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik mengkonfirmasikan dua hal. "Pertama, beberapa fakta yang muncul di persidangan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Apakah benar pernah ada komunikasi melalui telepon dengan salah satu dirjen pada saat rapat koordinasi," kata dia di kantornya, Jumat, 25 Januari 2019.
Baca: Menteri Tjahjo Benarkan Perintahkan Bupati Neneng Urus Meikarta
Dalam sidang dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, disebutkan bahwa dirinya sempat mendapatkan arahan dari Tjahjo mengenai perizinan proyek Meikarta. Arahan itu disampaikan Tjahjo lewat sambungan telepon milik Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soni Soemarsono. Menurut Neneng, lewat telepon itu, Tjahjo memintanya untuk membantu perizinan proyek Meikarta. Neneng tak menyebut lebih detail arahan dari Tjahjo.
Hal kedua yang dikonfirmasikan kepada Tjahjo, kata Febri, adalah perihal pembahasan bersama Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab, ada beberapa rapat yang teridentifikasi membahas proyek Meikarta. "Kami tanya, dalam kapasitas apa Mendagri dan timnya hadir atau hal-hal lain," ujarnya.
Baca: Simak Bagaimana Kasus Meikarta Ancam Krisis Sampah di Bekasi
Febri mengatakan penyidik perlu mengetahui bagaimana proses pembicaraan dan perizinan dari proyek Meikarta. KPK menduga sejak awal, tidak mungkin pembangunan proyek bisa sesuai rencana, yakni lebih dari 400 hektare dengan kondisi lahan dan segala pengaturan tata ruang yang ada. Sehingga KPK perlu mendalami rapat, koordinasi, atau pembicaraan saat itu.
Sementara itu, Tjahjo membenarkan soal adanya telepon tersebut. Dia mengatakan berbicara kepada Neneng seusai rapat.
Menurut Tjahjo, rapat kala itu telah menyimpulkan bahwa yang berhak memberikan izin proyek Meikarta adalah Bupati Bekasi dengan rekomendasi Gubernur Jawa Barat. Ia juga menganggap rapat telah menyelesaikan polemik perizinan Meikarta.
Karena itu, Tjahjo meminta Neneng untuk segera memproses perizinan Meikarta tersebut. "Kalau sudah beres semua, segera bisa diproses dengan baik sesuai aturan," kata dia kepada Neneng.
https://nasional.tempo.co/read/1168959/periksa-mendagri-untuk-kasus-meikarta-kpk-dalami-dua-hal-iniBagikan Berita Ini
0 Response to "Periksa Mendagri untuk Kasus Meikarta, KPK Dalami Dua Hal Ini - Tempo.co"
Post a Comment