Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap pesta narkoba jenis sabu di kamar 3009 lantai 30 Apartemen Aston Jalan HR. Rasuna Said, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (15/1).
Ada lima tersangka yang ditangkap, salah satu di antaranya Januarisma Runtuwene alias Aris ‘Idol’, juara pertama Indonesian Idol tahun 2008.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Suprayitno mengatakan, pada saat ditangkap, tersangka berinisial JR alias Januarisma Runtuwene alias Aris Idol itu berada di lokasi bersama dengan tersangka lainnya yang juga diciduk Polisi.
"Ada lima orang yang kita amankan, 3 laki-laki 2 wanita, salah satu berinisial JR, beliau adalah salah satu juara pertama Indonesian Idol tahun 2008. Jadi pada saat ditangkap beliau sedang duduk dan kooperatif. Dan kita dapatkan minuman ini, mereka ada pesta miras juga,” kata Edy di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/1).
Selain Aris, empat tersangka lainnya yakni YSP, AS, AY dan AM dengan barang bukti yakni satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, satu unit bong dan lima ponsel.
Menurut Edy, selain Aris, empat tersangka lainnya yang ditangkap juga dipastikan positif memakai narkoba.
“Hasil tes urine kita lakukan terhadap lima tersangka ini hasilnya positif,” katanya.
Edy mengatakan, pihaknya masih mendalami alasan dan kapan saja penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu menggunakan sabu.
Namun demikian, disinyalir penggunaan barang haram tersebut akibat yang bersangkutan sudah vakum dari dunia hiburan.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pesta Narkoba, Juara Indonesian Idol 2008 Dibekuk Polisi - BeritaSatu"
Post a Comment