Search

PPDB 2019, Dindik Depok Dukung Dihapusnya Jalur SKTM - PalapaNews.com

Palapanews.com- Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Depok menyambut baik keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019. Aturan ini, menghapus syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dengan keluarnya aturan baru tersebut, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB yang telah keluar lebih dahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Penghapusan SKTM sebagai salah satu jalur PPBD sudah tepat, sehingga surat tersebut tidak bisa disalahgunakan agar anaknya bisa masuk ke sekolah,” kata Kepala Dindik Kota Depok, Mohammad Thamrin.

Menurut Thamrin, di masing-masing sekolah sudah memiliki data terkait siswa prasejahtera dalam Data Pokok Peserta Didik (Dapodik). Data tersebut, imbuhnya, bisa diintegrasikan dengan data terpadu dari Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI).

Senada dengan pernyataan tersebut, Kabid Pendidikan Dasar (Pendas) Disdik Depok, Mulyadi berharap, agar para orang tua mengikuti peraturan Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB. Dengan demikian, tidak perlu memaksakan kehendak dan melanggar peraturan.

“Perlu kita berikan pemahaman kepada masyarakat terkait hal ini. Kalau hasil dari akumulasi perhitungan zonasi dan passing grade tidak masuk dalam batas yang ditentukan, tidak perlu dipaksakan. Karena akan mengambil hak orang yang seharusnya bisa bersekolah di sana,” ucapnya. (kom/red)

Komentar Anda

comments

Let's block ads! (Why?)

https://palapanews.com/2019/01/31/ppdb-2019-dindik-depok-dukung-dihapusnya-jalur-sktm/

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "PPDB 2019, Dindik Depok Dukung Dihapusnya Jalur SKTM - PalapaNews.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.