
BANDUNG, (PR).- Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat meminta agar jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Jawa Barat memasukkan siswa dari jalur prestasi akademik dan putra putri guru.
Melalui pernyataan sikapnya, FAGI menyatakan pandangannya terkait PPDB 2019 yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 dari sisi yuridis, pedagogis, psikologis, dan ekonomi.
Menurut FAGI, penerapan jalur zonasi paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu dan berkebutuhan khusus bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan pendidikan pasal 83 ayat (4).
"Pasal itu menyebukan bahwa seleksi penerimaan peserta didik baru di kelas sepuluh pada satuan pendidikan menengah didasarkan pada hasil Ujian Nasional, kecuali bagi peserta didik jalur nonformal dan informal, peserta didik pendidikan dasar setara SMP yang mengikuti sistem dan/atau standar pendidikan negara lain dan peserta didik pendidikan menengah setara SMA atau SMK di negar lain," kata Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan melalui pernyataan tertulis, Senin 28 Januari 2019.
Ia mengatakan, Permendikbud itu tidak memberikan afirmasi kepada putra putri guru sebagaimana amanat UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. "Pasal 19 menyebutkan bahwa guru berhak mendapatkan maslahat tambahan, salah satu diantaranya kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru," katanya.
Dari sisi pedagogis, FAGI menilai, perkembangan anak usia remaja memasuki masa perkembangan intelektual. Pada masa itu, anak perlu mendapatkan pelatihan berfikir. "Memberikan pengalaman intrinsik agar anak mau belajar aktif dan menggunakan evaluasi sebagai sarana motivasi belajar sehingga anak akan berkembangan sesuai dengan masa perkembangan usia mereka," tuturnya.
PPDB jalur zonasi ini, menurur FAGI, bisa berdampak buruk pada psikologis siswa. Siswa sudah mempersiapkan diri mendapstkan nilai yang bagus dengan bimbingan guru dan orangtua agar diterima di sekolah yang diminati. "Jika hasil belajar tidak dijadikan penentu untuk memasuki pendidikan selanjutnya maka akan terjadi frustrasi bagi para siswa sehingga akan terjadi suaana enggan belajar," tutur Iwan.
Dari sisi ekonomi, FAGI menyoroti besarnya biaya yang mungkin dikeluarkan oleh orangtua untuk mempersiapkan putra putrinya melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi. Misalnya dengan mengikuti pelajaran tambahan di luar maupun di sekolah.
Biaya besar UNBK
Sekolah pun telah mengeluarkan biaya yang beasr untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Termasuk untuk pemenuhan sarana dan prasarana, serta simulasi pelaksanaan. "Jika biaya UNBK yang tinggi tapi hasilnya akan menjadi sia-sia," katanya.
Atas dasar itu, FAGI meminta agar jalur zonasi masih menyediakan ruang untuk menerima siswa dari jalur prestasi akademik. Selain itu, juga memberi ruang untuk menerima putra-putri guru. Persentase jalur itu bisa disepakati antara dinas pendidikan, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKK), organisasi profesi guru, dan masyarakat pemerhati pendidikan.
Tahun lalu, Pemkot Bandung membuka jalur afirmasi ini. Disdik membuat diskresi dengan membuka jalur zonasi 50 persen sementara 40 persen dari jalur akademik, jalur prestasi 5 persen, dan jalur afirmasi non-rawan melanjutkan pendidikan, termasuk putra-putri guru dan anggota TNI sebesar 5 persen. Tahun ini, Disdik Kota Bandung masih akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku telah mendapat lampu hijau dari Mendikbud untuk menyesuaikan mekanisme PPDB sesuai dengan kondisi setempat. Jalur zonasi kemungkinan tak diterapkan 90 persen seperti yang diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.
"Arahannya, sesuaikan dengan kondisi di daerah, jadi tidak saklek," katanya.
Ia mengatakan, teknis PPDB yang menjadi kewenangan Pemprov Jabar baru akan dirapatkan pekan ini. "Masih akan dirapatkan, saya belum punya jawaban teknis," ujarnya.***
http://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2019/01/29/ppdb-2019-kota-bandung-diminta-buka-kuota-jalur-akademik-dan-anak-guruBagikan Berita Ini
0 Response to "PPDB 2019 Kota Bandung Diminta Buka Kuota Jalur Akademik dan Anak Guru - Pikiran Rakyat"
Post a Comment