Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tidak lagi menerima siswa dari jalur Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM).
Mendengar hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku akan membahas masalah ini dengan DPRD Jabar.
"Saya belum lihat, tapi saya bahas dulu dengan DPRD karena keputusan pendidikan multidimensi," ujarnya ketika ditemui di Gedung Sate, Kamis (17/1/2019).
Ia mengaku belum bisa berkomentar banyak karena harus mengecek untuk mendalami masalah tersebut.
"Kuncinya satu, adil. Apa pun alasannya kalau dimensi keadilan terkoyak, saya sampaikan pembelaan," ujar Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil mengatakan ia akan mengambil sikap jika kebijakan baru ini dianggap tidak adil bagi masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menerbitkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru 2019.
Peraturan tersebut tidak menyantumkan SKTM sebagai satu di antara jalur PPDB.
Muhadjir mengatakan bahwa peraturan ini adalah penegasan sistem zonasi.
Kuota jalur zonasi minimal 90 persen, kuota jalur prestasi maksimal lima persen, dan kuota jalur perpindahan orang tua maksimal lima persen.
Kuota zonasi 90 persen tersebut sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Untuk jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di luar zonasi sekolah.
• PPDB 2019 Banyak yang Berbeda, Orangtua Calon Siswa Wajib Tahu 4 Perbedaan Mendasar Ini
http://jabar.tribunnews.com/2019/01/17/ppdb-2019-tak-lagi-terima-siswa-dari-jalur-sktm-ini-komentar-ridwan-kamilBagikan Berita Ini
0 Response to "PPDB 2019 Tak Lagi Terima Siswa dari Jalur SKTM, Ini Komentar Ridwan Kamil - Tribun Jabar"
Post a Comment