Search

Sistem hingga Integritas MK Harus Siap Hadapi Perselisihan Hasil Pemilu 2019 - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem), Titi Anggraini, menyarankan Mahkamah Konstitusi ( MK) untuk menyiapkan kemampuan secara kelembagaan dan sistem serta integritas dalam menangani dan mengadili perselisihan hasil Pemilu 2019.

"Penting bagi MK untuk memastikan sistem, perangkat, infrastruktur, personil, dan juga mekanisme yang akuntabel dan transparan," ujar Titi saat ditemui di Gedung RRI, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Baca juga: MK Siap Adili Perselisihan Hasil Pemilu 2019

MK, lanjutnya, juga harus tegas menghadapi praktik-praktik suap dari calon-calon yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan sesaat.

"Selain kemampuan kelembagaan, personil, dan aturan main, MK juga harus menyiapkan integritas internalnya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya kemudian.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam diskusi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (21/3/2018). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam diskusi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, pihaknya siap menangani dan mengadili perselisihan hasil Pemilu 2019 sebagai bentuk dukungan pelaksanaan pemilu serentak 2019.

"MK siap melaksanakan kewenangan konstitusional mengadili perselisihan hasil pemilu," ujar Anwar, di Jakarta, Senin (28/1/2019), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Undang-undang Pemilu Paling Banyak Digugat di MK Sepanjang 2018

Menurut Anwar, seluruh perencanaan dan persiapan telah dilakukan, antara lain dukungan anggaran melalui prediksi perkara yang akan ditangani MK.

Anwar mengatakan, pihaknya menargetkan penyelesaian perkara sengketa hasil pemilu legislatif sudah tuntas pada 24 Juni 2019.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

"Demikian pula, sekiranya terdapat perkara sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, maka sudah harus diselesaikan MK dalam jangka waktu paling lama tanggal 8 Agustus 2019," ujar Anwar.


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/29/16534561/sistem-hingga-integritas-mk-harus-siap-hadapi-perselisihan-hasil-pemilu-2019

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Sistem hingga Integritas MK Harus Siap Hadapi Perselisihan Hasil Pemilu 2019 - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.