Search

Tiga Parpol Belum Laporkan Dana Sumbangan Kampanye ke KPUD Asahan - Gatra

 

Asahan , Gatra.com - Tiga partai politik (parpol) diketahui belum melaporkan penerimaan dana sumbangan kampanye (LPDSK) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Asahan. Ketiga parpol tersebut adalah Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrat.

"Ada 16 Parpol peserta konstestan pemilu yang terdaftar di sini. Namun hanya 3 parpol yang menyerahkan LPDSK-nya," ujar Komisioner KPUD Asahan Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan, Ali Sofyan Hasibuan kepada Gatra.com, Jumat (25/1).

Baca Juga: Demokrat: Fokus Utama Pileg, Pilpres Kedua

Ali mengatakan, sebelum tahapan penyampaian LPSDK, sebenarnya semua parpol peserta pemilu wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU. Akan tetapi dari 16 parpol, sebanyak 9 Parpol tidak menyerahkan LADK. Kesembilan parpol itu adalah Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Berkarya, Partai Persatuan Indonesia, PAN, Hanura, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Dia mengatakan, berdasarkan penyampaian LADK dan LPSDK tersebut, KPUD Asahan telah mencatat dua partai politik sampai saat ini tidak menyampaikan dana kampanye. Kedua parpol ini masing-masing adalah Partai Gerakan Perubahan Indonesia dan Partai Hanura.

Sementara itu dari 16 partai politik peserta pemilu, berdasarkan laporan tentang dana kampanye ini, parpol yang memiliki dana kampanye terbesar adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Partai yang dikomandoi Mohammad Sohibul Iman ini melaporkan dana kampanyenya sebesar Rp743,8 juta. Diikuti PDIP dengan nilai dana kampanye sebesar Rp527 juta dan Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp467,2 juta.

Baca Juga: Buntut Perselisihan di Hanura, Seorang Anggota DPRD di NTT Terancam PAW

KPUD Asahan tidak mengetahui secara pasti alasan dari parpol-parpol peserta pemilu yang tercatat tidak menyerahkan laporan dana kampanyenya ke KPUD setempat. "Kita tidak tahu apa kekhawatiran dari parpol untuk menyerahkan laporan dana kampanyenya. Padahal dalam peraturan KPU dana kampanye perorangan dibatasi cukup besar yaitu Rp2,5 miliar dan dana kampanye dari sumbangan lembaga dibatasi maksimal Rp25 miliar," ungkapnya.

Selain itu, selain dana kampanye yang dibatasi cukup besar, ancaman bagi parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanyenya ke KPUD cukup berat. Menurut pasal 338 Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018, parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanyenya caleg yang terpilih tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD.


Reporter: Edy Gunawan Hasby
Editor: Flora L.Y. Barus

Let's block ads! (Why?)

https://www.gatra.com/rubrik/nasional/pilkada-pilpres/384201-Tiga-Parpol-Belum-Laporkan-Dana-Sumbangan-Kampanye-ke-KPUD-Asahan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tiga Parpol Belum Laporkan Dana Sumbangan Kampanye ke KPUD Asahan - Gatra"

Post a Comment

Powered by Blogger.