SERAMBINEWS.COM - Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018 yang menyebut, daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.
Kenaikan UMP 2019 tersebut ditetapkan pada Kamis (1/11/2018) lalu yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala daerah.
Ada enam daerah yang penetapan UMP 2019 di bawah Rp 2 juta.
Baca: Keuchik Hilang saat Pergi Mancing
Ada juga yang UMP 2019 di atas Rp 3 juta sebanyak tiga daerah.
Jika dilihat pada penetapan kenaikan UMP 2019, DKI Jakarta merupakan daerah yang memiliki UMP 2019 yang tinggi.
Dkutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah mengumumkan penetapan UMP DKI 2019 di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (1/11/2018).
"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973," ujar Saefullah.
Baca: Nelayan Serbu SPBUN Padang Seurahet
UMP 2019 di DKI Jakarta mencapai Rp 3.940.973.
UMP DKI 2019 naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035.
http://aceh.tribunnews.com/2019/01/03/upah-minimum-provinsi-tahun-2019-naik-hingga-8-persen-ini-daftarnyaBagikan Berita Ini
0 Response to "Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 Naik hingga 8 Persen, Ini Daftarnya - Serambi Indonesia"
Post a Comment