INDOPOS.CO.ID - Sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Bekasi dinyatakan belum penuhi unsur Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebab, seluruh pasar yang ada di wilayah ITU belum memiliki 44 item yang ditetapkan pemerintah.
”44 item yang diwajbikan itu diantaranya, memiliki lorong dengan lebar 1,8 meter, memiliki ruang laktasi, ruang untuk uji ulang timbangan," terang Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bekasi, Abdurrofiq, Jumat (15/2).
Selain itu, item lainnya kata pria yang akrab disapa Ropiq, adalah ketinggian anak tangga 20 sentimeter, ketersediaan air bersih, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, dan keselamatan dalam bangunan.
"Termasuk pasar juga harus memiliki klasifikasi berdasarkan jumlah pedagang. Contohnya untuk pasar dengan jumlah pedagang 700 orang maka harus ada dua musala," katanya.
Meski banyak pasar yang belum mengantongi SNI, kata Ropiq, pemerintah daerah berencana akan menata sejumlah pasar tersebut. Tahun 2019 ini, tercatat ada empat pasar yang akan direvitalisasi pemerintah daerah yakni Pasar Induk Cibitung, Pertokoan Cikarang, Pasar Kedunggede dan Pasar Sukatani.
"Peningkatan pelayanan pasar akan dilakukan bertahap. Jadi bila sudah mengantongi SNI maka pengelolaan manajemennya lebih profesional. Di samping itu, retribusi terhadap PAD (pendapatan asli daerah, Red) juga bakal meningkat karena pasar lebih nyaman," kata Ropiq.
Lebih jauh dijelaskan dia, khusus perolehan retribusi pasar di Kabupaten Bekasi pada 2018 lalu mencapai Rp 2,7 miliar atau 96 persen dari target yang dipatok pemerintah daerah. Guna mendongkrak retribusi, tahun ini pemerintah akan menerapkan pembayaran non tunai atau elektronik retribusi (e-Retribusi).
Seperti diketahui, Kabupaten Bekasi terdapat 12 pasar tradisional itu di antaranya adalah Pasar Babelan, Pasar Tarumajaya, Pasar Tambun, Pasar Setu, Pasar Cibitung, Pasar Serang Baru, Pasar Cibarusah, Pasar Lemahabang, Pasar Kedunggede, Pertokoan Cikarang, Pasar Induk Cibitung dan Pasar Sukatani. Dari 12 pasar itu, tempat perdagangan yang paling besar adalah Pasar Induk Cibitung.
Sementara itu, Plt Bupati Bekasi, Eka Supti Atmadja mengatakan, pembayaran non tunai elektrobik retribusi di pasar diyakini bisa memaksimalkan penerimaan daerah dari pasar tradisional di wilayahnya. "e-Retribusi ini merupakan terobosan baru dalam manajemen pengelolaan dan pembayaran retribusi bagi para pedagang pasar secara elektronik. Sekarang kajianya sedang dibahas dan tahun ini mulai kita berlakukan," katanya.
Menurut dia juga, ada beberapa keuntungan dengan sistem e-Retribusi ini. Di antaranya menciptakan tertib administrasi dan menciptakan kepercayaan pedagang pada pemerintah di bidang pelayanan serta efisiensi pengelolaan retribusi pasar.
Dia menjelaskan, sistem e-Retribusi pasar ini juga dapat memangkas biaya APBD karena dinas tidak perlu lagi mencetak karcis secara manual. Nantinya pedagang wajib mengantongi kartu e-Retribusi saat berjualan di pasar untuk menyetor uang sewa ke pemerintah daerah.
"Upaya ini sekaligus memberantas pungli (pungutan liar, Red) di lapangan," jelasnya. Nantinya, sistem e-Retribusi ini akan menggandeng bank pemerintah daerah yakni Bank Jabar Banten (BJB). Bank pelat merah itu yang akan membantu menyiapkan alat untuk menjalankan sistem e-Retribusi. (dny)
https://indopos.co.id/read/2019/02/16/165572/12-pasar-di-bekasi-belum-penuhi-sniBagikan Berita Ini
0 Response to "12 Pasar di Bekasi Belum Penuhi SNI | indopos.co.id - Indopos"
Post a Comment