Search

350 Kg Ikan dan Sotong dari Kapal Nelayan Malaysia Dimusnahkan di Pelabuhan Lampulo Banda Aceh - Serambi Indonesia

Laporan Herianto | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 350 kilogram ikan dan sotong yang diamankan dari kapal nelayan Malaysia, dimusnahkan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Lampulo, Banda Aceh, Sabtu (16/2/2019).

Pemusnahan ikan dan sotong itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) PPS Lampulo, bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh.

Untuk diketahui, ratusan kilogram ikan dan sotong tersebut disita petugas dari dua kapal nelayan Malaysia, yang ditangkap pada 2 Februari 2019.

"Ikan dan sotong itu dimusnahkan karena sudah membusuk dan menimbulkan bau tak sedap,” kata Kepala DKP Aceh, Cut Yusminar kepada Serambinews.com, Sabtu (16/2/2018), di sela-sela acara pemusnahan itu.

Baca: Fatimah TKW Asal Kota Langsa Kembali ke Aceh, Majikannya di Malaysia Sepakat Damai

Baca: Enam Tahun Diperlakukan tidak Manusiawi, TKW asal Aceh Akhirnya Dapatkan Perlindungan KJRI Penang

Baca: Miris! Begini Nasib Fatimah TKI Aceh di Malaysia, Dipaksa Majikan Masak Babi dan Sembah Patung

Selain itu, pemusnahan dilakukan karena proses pemeriksaan kasus pelanggaran penangkapan ikan di perairan Indonesia yang dilakukan dua kapal nelayan Malaysia, sudah selesai dilakukan.

"Berkas perkara pelanggaran batas wilayah penangkapan ikan tersebut, minggu depan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk proses hukum selanjutnya," tambah perwakilan PSDKP, Sudiro.

Ia menyebutkan, dua kapal nelayan Malaysia yang ditangkap mengangkut 9 awak, warga Malaysia dan Thailand.

Sudiro menambahkan, informasi yang ia terima, pihak kejaksaan sudah menunjuk jaksa yang akan menangani kasus pelanggaran batas wilayah perairan laut tersebut.

Tersangka, kata Sudiro, biasanya dua orang yaitu tekong atau nakhoda.

Sedangkan awak kapal lainnya, setelah ada putusan pengadilan terhadap kedua tersangka, mereka akan dideportasi ke negara asalnya.

“Jadi, bila ada kapal nelayan asing yang ditangkap aparatur patroli laut Indonesia, yang diproses secara hukum adalah tekong atau nakhodanya, sedangkan awak kapal lainnya, sambil menunggu putusan pengadilan, mereka ditempatkan di Kantor PSDKP PPS Lampulo,” ujar Sudiro.

Baca: Nelayan asal Aceh Utara Dikabarkan Menghilang di Perairan Aceh Besar, Begini Ceritanya

Baca: Nelayan Temukan Mayat Laki-laki di Perairan Samalanga, Kondisinya Sulit Dikenali

Baca: VIDEO - Melihat Pembuatan Kapal Nelayan di Kuala Pesisir Nagan Raya

Nelayan Aceh Ditangkap di Myanmar

Sementara Kepala DKP Aceh, Cut Yusminar yang ditanyai terkait penangkapan 23 nelayan Aceh Timur di Myanmar karena pelanggaran batas perairan antar negara, pihaknya sedang mengurus proses penyelesaian hukumnya melalui Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta dan Dubes RI di Myanmar.

“Aparat patroli laut Myanmar, menilai nelayan kita sudah melanggar batas negara di laut bebas, masuk ke wilayah perairan laut Myanmar, karena itu mereka harus menjalani proses hukum lebih dulu di sana, setelah itu baru akan dipulangkan ke daerah asalnya,” demikian Cut Yusminar.(*)

Let's block ads! (Why?)

http://aceh.tribunnews.com/2019/02/16/350-ton-ikan-dan-sotong-dari-kapal-nelayan-malaysia-dimusnahkan-di-pelabuhan-lampulo-banda-aceh

Bagikan Berita Ini

0 Response to "350 Kg Ikan dan Sotong dari Kapal Nelayan Malaysia Dimusnahkan di Pelabuhan Lampulo Banda Aceh - Serambi Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.