TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Seorang calon legislatif (Caleg) Kabupaten Trenggalek mengundurkan diri di tengah proses kampanye.
Caleg yang mundur berasal dari daerah pemilihan 3, nomor urut 3, Fifi Ngainil Mu'fidah.
“Caleg tersebut mengundurkan diri setelah mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diterima,” ungkap Ketua KPU Trenggalek, Suripto.
Suripto menjelaskan, sesuai ketentuan pencalonan, yang dilarang adalah ASN, TNI, Polri, perangkat desa dan Kepala Desa.
Secara legal formal, tidak adalah masalah dengan syarat pencalonan semua Caleg.
Bahkan hingga masuk Daftar Caleg Tetap (DCT) dan siap dicetak di surat surat suara.
• Janda dari Tulungagung Ini Mau Transaksi Sabu di Dekat Pos Polisi, Diciduk Polres Trenggalek
“Karena Caleg ini diterima sebagai ASN, dia mundur dari keanggotaan partai politik. Bukan mundur sebagai Caleg,” terang Suripto.
Sebelumnya pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap partai politik yang mengusung Fifi.
KPU juga sudah melakuan klarifikasi terhadap Fifi secara langsung.
Yang bersangkutan telah menegaskan, mundur dari Partai Demokrat.
Karena mundur dari partai politik, maka Fifi tidak memenuhi syarat sebagai Caleg.
Sebab seseorang hanya bisa menjadi Caleg jika melalui partai politik.
“Dia tidak dihapus dari DCT, dan namanya juga tetap akan dicetak di surat suara,” tutur Suripto.
Namun saat pelaksanaan pemungutan suara, KPU akan mengumumkan bahwa Fifi telah mundur.
Jika namanya tetap dicoblos, maka suaranya akan masuk menjadi suara partai.
Bagikan Berita Ini
games.online IONQQ.GAMES. pin BB :58ab14xf5
ReplyDeletesilahkan daftar dan dapatkan keuntungan yang besar dengan bermain di IONQQ.GAMES:)