Search

Daftar Partai di Selayar yang Melanggar Aturan APK dan BK - Tribun Timur

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Sedikitnya 180 Alat Peraga Kampanye (APK) dan 643 Bahan Kampanye (BK) Pemilu 2019 yang terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan.

Itu tersebar 11 Kecamatan di Selayar juga berbagai 14 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Selayar Suharno, mengatakan penertiban dilakukan oleh Panwascam bersama Satpol PP.

Baca: Lulus CPNS 2013, Tapi NIP Belum Keluar, Guru Datangi Ketua DPRD Wajo

Baca: Bawaslu Bantaeng Butuh Delapan Pegawai Pemerintah Non PNS

Baca: Bawaslu Toraja Utara Bakal Copot Billboard Caleg Depan Kantor BRI Rantepao

"Pada periode September 2018 sampai dengan Februari 2019," katanya kepada Tribunselayar.com, Kamis (21/2/2019).

Menurutnya, APK dan BK merupakan pelanggaran adminitrasi sehingga Bawaslu melakukan penurunan.

"Yang banyak melanggar jenis poster seperti yang terpasang, di pohon dan fasilitas pemerintah," ujarnya.

Berikut ini kecamatan dan nama partai yang ditertibkan APK dan BK.

Nama Kecamatan
1. Kecamatan Bontomatene
APK =47
BK = 10

2. Kecamatan Buki
APK =15
BK = 195

3.Kecamatan Bontomanai
APK =25
BK = 17

Let's block ads! (Why?)

http://makassar.tribunnews.com/2019/02/21/daftar-partai-di-selayar-yang-melanggar-aturan-apk-dan-bk

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Daftar Partai di Selayar yang Melanggar Aturan APK dan BK - Tribun Timur"

Post a Comment

Powered by Blogger.