Search

Irman Gusman Melawan, KPK Minta Hakim Tolak Novumnya - detikNews

Jakarta - Irman Gusman masih memperjuangkan untuk bebas dari hukumannya melalui upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK). Namun KPK menilai novum atau bukti baru yang dibawa mantan Ketua DPD itu tidak akan mengubah hukuman bagi Irman.

"Kami percaya kepada Mahkamah Agung (MA) dalam pemeriksaan permohonan PK Irman Gusman," ujar Muhammad Rullyandi yang mengaku masih memegang kuasa hukum dari Irman ketika dihubungi detikcom, Selasa (19/2/2019).

Rullyandi menyampaikan ada 3 novum yang dilampirkan dalam permohonan PK tersebut. Ketiganya antara lain:
1. Surat pernyataan Memi yang menyatakan pemberian uang Rp 100 juta tidak pernah diberitahu ke Irman;
2. Bukti pemesanan e-tiket Memi ke Jakarta untuk menghadiri pernikahan anak Busmarhaidi pada 17 November 2016; dan
3. Surat perintah setor (SPS) nomor 0001040G04001072106 pada 28 Juli 2016 terkait penjualan gula untuk operasi pasar dilakukan CV Semesta Berjaya.
"Sesuai Pasal 263 ayat 2 huruf a KUHAP, (novum Irman yang diserahkan PN Tipikor) sudah tergolong novum, karena bukti novum sudah diuraikan dalam memori PK, dan disampaikan ketika persidangan PK berlangsung beberapa waktu yang lalu," imbuh Rullyandi.

Namun KPK memberikan keterangan berbeda mengenai novum yang diajukan Irman. Ada 4 bukti yang yang disebut KPK diajukan Irman sebagai novum, selain 3 novum yang disebutkan di atas, yaitu:
- Undangan pernikahan;
- Buku 'Menyibak Kebenaran: Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman' terbitan Bumi Aksara; dan
- Dua putusan pengadilan.

Febri menyebut KPK menilai 7 bukti yang diklaim sebagai novum oleh Irman tidadk dapat dikualifikasikan sebagai keadaan baru atau bukti baru. Keterangan Memi, undangan pernikahan, bukti pemesanan e-tiket disebut sudah muncul dalam persidangan sebelumnya.

"Sedangkan untuk buku 'Menyibak Kebenaran', kami nilai tidak dapat dijadikan novum sebagaimana diatur pada Pasal 263 (2) KUHAP. Hal ini pun dikuatkan dengan keterangan ahli yang diajukan di persidangan PK, yang telah memberikan pendapat pada pokoknya berpendapat bahwa pendapat dari seseorang atau beberapa orang ahli (yang dibukukan) tidak dapat dijadikan sebagai novum," sebut Febri ketika dimintai konfirmasi terpisah.

"Kami meyakini permintaan KPK sudah tepat agar hakim menolak PK tersebut," imbuh Febri.

Pada tahun 2017, Irman divonis 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap Rp 100 juta terkait kuota pembelian gula impor di Perum Bulog.

Suap itu diterima dari pasangan suami istri, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Keduanya merupakan pengusaha gula asal Sumatera Barat. Hakim menyebut Irman telah mempengaruhi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti agar dapat memberikan kuota pembelian gula impor kepada Memi.
(zap/dhn)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/d-4434954/irman-gusman-melawan-kpk-minta-hakim-tolak-novumnya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Irman Gusman Melawan, KPK Minta Hakim Tolak Novumnya - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.