
"Kami percaya kepada Mahkamah Agung (MA) dalam pemeriksaan permohonan PK Irman Gusman," ujar Muhammad Rullyandi yang mengaku masih memegang kuasa hukum dari Irman ketika dihubungi detikcom, Selasa (19/2/2019).
1. Surat pernyataan Memi yang menyatakan pemberian uang Rp 100 juta tidak pernah diberitahu ke Irman;
2. Bukti pemesanan e-tiket Memi ke Jakarta untuk menghadiri pernikahan anak Busmarhaidi pada 17 November 2016; dan
3. Surat perintah setor (SPS) nomor 0001040G04001072106 pada 28 Juli 2016 terkait penjualan gula untuk operasi pasar dilakukan CV Semesta Berjaya.
Namun KPK memberikan keterangan berbeda mengenai novum yang diajukan Irman. Ada 4 bukti yang yang disebut KPK diajukan Irman sebagai novum, selain 3 novum yang disebutkan di atas, yaitu:
- Undangan pernikahan;
- Buku 'Menyibak Kebenaran: Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman' terbitan Bumi Aksara; dan
- Dua putusan pengadilan.
Febri menyebut KPK menilai 7 bukti yang diklaim sebagai novum oleh Irman tidadk dapat dikualifikasikan sebagai keadaan baru atau bukti baru. Keterangan Memi, undangan pernikahan, bukti pemesanan e-tiket disebut sudah muncul dalam persidangan sebelumnya.
"Sedangkan untuk buku 'Menyibak Kebenaran', kami nilai tidak dapat dijadikan novum sebagaimana diatur pada Pasal 263 (2) KUHAP. Hal ini pun dikuatkan dengan keterangan ahli yang diajukan di persidangan PK, yang telah memberikan pendapat pada pokoknya berpendapat bahwa pendapat dari seseorang atau beberapa orang ahli (yang dibukukan) tidak dapat dijadikan sebagai novum," sebut Febri ketika dimintai konfirmasi terpisah.
Pada tahun 2017, Irman divonis 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap Rp 100 juta terkait kuota pembelian gula impor di Perum Bulog.
Suap itu diterima dari pasangan suami istri, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Keduanya merupakan pengusaha gula asal Sumatera Barat. Hakim menyebut Irman telah mempengaruhi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti agar dapat memberikan kuota pembelian gula impor kepada Memi.
(zap/dhn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Irman Gusman Melawan, KPK Minta Hakim Tolak Novumnya - detikNews"
Post a Comment