"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai mekanisme pengajuan proposal dan kewenangan penggunaan dana bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/2/2019).
"Sehingga diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI di tahun 2018 adalah sejumlah Rp 67,9 miliar," ujar Febri.
Sedangkan Tono, yang menjalani pemeriksaan tadi, enggan memberikan keterangan. Dia tampak buru-buru meninggalkan KPK.
Dalam perkara ini, KPK menduga ada pemberian suap dari pihak KONI ke Kemenpora berkaitan dengan pencairan bantuan hibah Kemenpora kepada KONI. Modus yang terjadi dalam kasus seperti ini biasanya disebut sebagai 'timbal balik' atau 'kickback'.
Sejauh ini KPK menduga timbal balik itu berkaitan dengan dana hibah atau wasping tahap II yang senilai Rp 17,9 miliar. Nilai timbal balik itu disebut KPK sebesar Rp 3,4 miliar.
Uang itu diberikan pihak KONI kepada pihak Kemenpora dengan jeratan tersangka pada Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy sebagai tersangka pemberi dan dengan penerima suap ialah Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo dkk, serta staf Kemenpora Eko Triyanto.
Saksikan juga video 'OTT di Kemenpora, KPK Amankan 9 Orang':
(abw/dhn) https://news.detik.com/berita/d-4416498/ketum-koni-dicecar-kpk-soal-mekanisme-pengajuan-dana-ke-kemenpora
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ketum KONI Dicecar KPK soal Mekanisme Pengajuan Dana ke Kemenpora - detikNews"
Post a Comment