
"Apakah akan diumumkan lebih rinci? Bahkan ada permintaan misalnya rumahnya ada berapa lokasi di mana saja, alamatnya secara lengkap apakah mungkin sampai ke sana? Tentu kita perlu mempelajarinya lebih dulu. Saya kira sama ya (untuk saham) maksudnya informasi lebih rinci," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).
Sejauh ini, kataFebri, yang diumumkan baru sebatas total harta dan unsur-unsurnya. Namun detail harta yang dimiliki memang tak disebut.
"Sejauh ini pelaporan sampai pada pengumuman masih ikhtisar total hartanya kemudian unsur-unsur kekayaannya apa saja," ucap Febri.
Meski tak diumumkan secara rinci, Febri menyatakan, para wajib lapor LHKPN selalu menyerahkan secara detail data hartanya. Termasuk kepemilikan saham ataupun surat berharga lain.
Pelaporan LHKPN ini diatur dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kemudian, diatur lagi lewat Perkom Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
(haf/dhn) https://news.detik.com/berita/d-4438452/kpk-bicara-kemungkinan-umumkan-detail-saham-pejabat-di-lhkpn
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Bicara Kemungkinan Umumkan Detail Saham Pejabat di LHKPN - detikNews"
Post a Comment