
"Kami juga beri perlindungan ke saksi-saksi yang berhubungan dengan itu. LPSK berkoordinasi dengan kami. Bahkan ibu Neneng (Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin) pun dalam proteksi kami," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
"Kalau mereka minta perlindungan berarti mereka mendapatkan sesuatu. Oleh karena itu juga saya minta ke pihak-pihak di luar sana dan minta ke pihak keamanan di republik ini, khususnya kepolisian untuk selalu melindungi saksi dan korban supaya penegakan hukum berjalan dgn baik dan lancar dan bagi para saksi kami akan beri perlindungan yang cukup," jelasnya.
Kini, menurut Syarif, KPK sedang melakukan pengembangan dalam kasus Meikarta. Dia memperkirakan kasus ini tak akan rampung hingga akhir 2019.
"Saya pikir kasus ini cabangnya banyak dan mungkin nggak akan selesai semuanya dalam periode saya, karena Desember selesai. Tapi kita sedang bekerja dan kita berusaha seprofesional mungkin," ucapnya.
Hingga saat ini, ada sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan suap izin proyek Meikarta ini, termasuk Neneng Hasanah Yasin. Dari kesembilan orang itu, ada empat yang telah menjadi terdakwa di persidangan, yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Dalam dakwaan keempat orang itu, disebut ada aliran duit Rp 16 miliar dan SGD 270 ribu. Uang itu disebut diberikan kepada Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan jajarannya.
Tujuannya agar Neneng Yasin meneken Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Keterangan Lingkungan Hidup (SKKLH) serta memberikan kemudahan dalam pengurusan lzin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.
(haf/idn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Pastikan Beri Perlindungan ke Para Saksi Kasus Meikarta - detikNews"
Post a Comment