Search

KPK Pindahkan Lima Tersangka Suap Meikarta ke Bandung - Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindah lima tersangka perkara suap Meikarta sejak kemarin, Rabu, 20 Februari 2019. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

"Kami pindahkan kelima tersangka mulai hari ini, 20 Februari," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu, 20 Februari 2019.

Baca: Billy Sindoro Bersikukuh Tak Terlibat Kasus Suap Meikarta

Neneng Hasanah, Dewi Trisnawati dan Neneng Rahmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Sukamiskin. Sedangkan, Jamaludin dan Sahat MBH Nahar, kata Febri, ditahan di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung. "Para terdakwa telah sampai di Bandung pada siang tadi," kata dia. 

Pemindahan dilakukan sembari menunggu proses persidangan yang rencananya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung. Rencananya, hari ini, 21 Februari 2019, jaksa penuntut umum KPK akan melimpahkan berkas perkara kelima terdakwa ke pengadilan.

Baca:  Di Sidang, Peran Billy Sindoro dalam Suap Meikarta Terungkap

Lima orang itu disangkamenerima imbalan komitmen Rp13 miliar untuk memuluskan proses perizinan proyek Meikarta. 

KPK menyangka suap Meikarta diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan, Taryufi dan Fitra Djaja Purnama, serta satu pegawai Lippo Henry Jasmen Sitohang yang telah didakwa di Pengadilan Negeri Bandung. 

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.tempo.co/read/1177925/kpk-pindahkan-lima-tersangka-suap-meikarta-ke-bandung

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Pindahkan Lima Tersangka Suap Meikarta ke Bandung - Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.