Search

KPK Serahkan Barang Rampasan Rp 110 M ke BNN dan Kejagung - detikNews

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan dari pelaku korupsi ke Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Jumlah barang rampasan itu mencapai Rp 110 miliar.

"Jadi ada 3 barang yang diserahkan dengan nilai total Rp 110, 238 miliar," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).


Penyerahan barang rampasan itu dilakukan langsung oleh pimpinan KPK di Gedung ACLC KPK. Penyerahan juga dihadiri Jaksa Agung Prasetyo dan Kepala BNN Komjen Heru Winarko.
Barang rampasan itu diserahkan lewat proses Penetapan Status Penggunaan (PSP). Ketiga rampasan itu yakni sebidang tanah dan bangunan di Bali terkait kasus Fuad Amin, tanah di Jakarta Selatan terkait kasus M Nazarudiin, serta tanah dan bangunan di Medan terkait kasus Sutan Batugana.

"Penyerahan ini bukan yang pertama kali, saya sendiri pernah menyerahkan pada kasusnya Pak Joko Susilo di Solo. Salah satu aset rumah yang digunakan untuk museum," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam Sambutannya.


Agus juga menekankan, pencegahan merupakan langkah penting dalam menghindari kerugian negara akibat korupsi. Meski KPK bisa mengembalikan hasil korupsi kepada negara, namun itu belum bisa menghilangkan kerugian negara.

"Kita kembalikan pun sebenarnya kerugiannya sudah terjadi dan kerugiannya sangat banyak," ucapnya.
(abw/idh)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/d-4435981/kpk-serahkan-barang-rampasan-rp-110-m-ke-bnn-dan-kejagung

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Serahkan Barang Rampasan Rp 110 M ke BNN dan Kejagung - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.