Jakarta, Beritasatu.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta partai politik untuk mencabut dukungannya terhadap mantan narapidana kasus korupsi yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg), meski sudah tercantum dalam daftar calon tetap (DCT).
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan 49 nama caleg yang merupakan mantan koruptor. Dari 49 caleg itu, sembilan nama merupakan caleg DPD, 16 nama caleg DPRD provinsi, dan 24 nama caleg DPRD kabupaten/kota. Partai Golkar menjadi partai yang paling banyak mengusung caleg eks koruptor dengan delapan nama calon, disusul Gerindra dengan enam nama caleg, Partai Hanura (lima caleg), Partai Berkarya, PAN dan Partai Demokrat (empat caleg), PKPI, Perindo dan Partai Garuda (dua caleg) selebihnya yakni PDIP, PKS, dan PBB masing-masing satu calon.
Emerson menegaskan, masih dicalonkannya eks koruptor membuktikan partai politik dan petinggi partai telah melanggar pakta integritas yang mereka tandatangani sendiri. Untuk itu, kata Emerson, partai politik sudah sepantasnya menarik dukungan atau setidaknya mendeklarasikan tidak mendukung caleg tersebut.
"Paling tidak dideklarasikan orang ini dicabut, dicopot sebagai caleg pencalonannya," kata Emerson dalam diskusi 'Menimbang Caleg Eks Koruptor di Jakarta, Sabtu (2/2).
Emerson menyayangkan partai-partai tetap meloloskan para caleg yang maju sebagai eks koruptor. Padahal, para ketua umum partai politik sudah mendatangani pakta integritas bersama Badan Pengawas Pemilu (BBawaslu) mengenai komitmen mereka terkait pemberantasan korupsi.
"Pakta integritas dilanggar oleh mereka sendiri," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyatakan dukungannya kepada KPU untuk mengumumkan caleg eks koruptor. Bahkan, Bivitri meminta KPU terus menginformasikan kepada publik mengenai daftar caleg mantan koruptor. Dengan demikian, informasi mengenai caleg eks koruptor dapat diketahui oleh masyarakat.
"Yang dilakukan KPU mengumumnkan caleg sekali lagi kalau kita mau memutuskan rantai korupsi, tadi ini harus dilakukan KPU percaya dirilah," katanya.
Wakil Kepala Sekolah Tinggi Hukum Jentera ini meyakini adanya dampak dan resistensi yang dihadapi KPU atas langkahnya mengumumkan daftar caleg mantan napi korupsi. Namun, Bivitri menegaskan, langkah ini harus terus dilakukan demi melindungi pemilih.
"Yang KPU lakukan sekarang ini sudah baik silakan teruskan umumkan caleg korupsi. Jangan gentar kita lindungi pemilih," tegasnya.
Bivitri memaparkan Pemilihan Umum tidak hanya soal hari pencoblosan pada 17 April 2019. Lebih dari itu, Pemilu menyangkut nasib negara lima tahun ke depan. Untuk itu, Bivitri menegaskan, masyakarat harus mengetahui calon-calon wakilnya yang pernah terbukti terlibat korupsi.
"Kita selenggarakan Pemilu ini bukan sehari, tapi untuk lima tahun mendatang," katanya Bivitri.
Dipaparkan, persoalan korupsi dan penyelenggara negara telah menjadi seperti lingkaran setan. Penyelenggara negara atau anggota legislatif baik di tingkat pusat dan daerah melakukan korupsi lantaran harus mengembalikan modal kampanye. Gaji anggota legislatif tidak mencukupi untuk mengembalikan modal besar yang dikeluarkan semasa kampanye.
"Kata kuncinya balik modal, yang mau kita pilih ini pejabat publik yang kalau dengan anggota DPR/DPD dengan sistem sekarang ini.
Bagaimana caranya harus balik modal? karena modal kalau mengandalkan gaji enggak cukup," katanya.
Dikatakan, lingkaran setan ini akan terus berulang jika korupsi tidak dicegah. Salah satu cara mencegahnya dengan proses rekrutmen calon anggota legislatif yang transparan bersih dan berintegritas. Bivitri meyakini jika proses rekrutmen berjalan dengan baik, korupsi untuk balik modal atau memodali kampanye dapat dicegah.
"Jadi ini seperti lingkaran setan. Sekarang pertanyaan besarnya adalah Bagaimana cara memutus ini ? Salah satunya dengan proses rekruitmen kader yang transparan, integritas, dan bersih?" katanya.
https://www.beritasatu.com/politik/536019-parpol-diminta-cabut-dukungan-terhadap-caleg-eks-koruptor.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Parpol Diminta Cabut Dukungan Terhadap Caleg Eks Koruptor - BeritaSatu"
Post a Comment