PURWOKERTO – Kebijakan pemberlakuan kuota siswa miskin pada Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) SMA/SMK/SLB di sekolah negeri di Jawa Tengah ditolak. Sebelumnya, muncul wacana pemberlakuan kuota siswa miskin di proses PPDB. Direncanakan, maksimal 30 persen siswa miskin langsung bisa diterima pada kegiatan PPDB.

Anggota Komisi D DPRD Banyumas, Yoga Sugama, menyebut, syarat masuk sekolah negeri adalah nilai akademis, bukan kategori miskin. Penolakan itu disampaikan untuk menanggapi rencana Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang akan menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam PPDB.
SKTM akan diganti dengan kebijakan, pemberlakuan kuota siswa miskin di setiap sekolah negeri minimal 20 persen. Menurut Yoga, untuk bisa masuk sekolah negeri, harus melalui persaingan akademik, bukan karena miskin lalu otomatis bisa diterima.
ʺTidak ada aturan karena kuota, lalu siswa miskin langsung bisa diterima, semua harus melalui seleksi akademik. Sebab, hal tersebut akan menggusur siswa-siswa yang berprestasi,ʺ tandas anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut, Kamis (21/2/2019).
Yoga menyebut, penerimaan siswa miskin dengan model kuota tidak memiliki dasar hukum. Sebaliknya, penggunaan SKTM seperti pada kebijakan di tahun lalu, tidak bermasalah. Hanya saja, SKTM diperlukan untuk memertimbangkan keringanan biaya atau pembebasan biaya sekolah. SKTM baru dipertimbangkan, setelah siswa dinyatakan diterima oleh sekolah. Dan SKTM bukan sebagai syarat masuk sekolah.
Pemberlakuan SKTM sebagai indikator pembiayaan sekolah, justru mempunyai payung hukum, yaitu PP No.48/2008, Pasal 52, tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam aturan tersebut dinyatakan, penggalangan pendanaan pendidikan dari masyarakat diperbolehkan, kecuali kepada siswa yang orang tuanya tidak mampu.
“Namun dalam PP tersebut tidak menyebutkan, bahwa siswa miskin menjadi syarat masuk sekolah. Syarat masuk sekolah ya, dari prestasi akademis dan prestasi-prestasi lainnya, bukan karena status miskinnya,” tegas Yoga.
Yoga meminta, pemberlakuan kuota miskin tidak diterapkan. Hal itu akan menjadi suatu bentuk ketidakadilan dalam dunia pendidikan. Hal tersebut sudah terbukti, pada proses penerimaan siswa baru di tahun lalu. Di beberapa wilayah di Jawa Tengah, banyak orang tua siswa membuat SKTM. Padahal mereka berasal dari kalangan mampu. Hal itu dilakukan, agar anak bisa lolos masuk ke sekolah negeri.
Kebijakan tersebut dinilai, juga akan membangun persepsi salah di masyarakat. Siswa akan memiliki pemahaman, tidak perlu lagi bersusah payah belajar atau mengejar nilai bagus, karena asalkan mengaku miskin dan memiliki SKTM, sudah bisa diterima di sekolah negeri favorit.
ʺIni membangun budaya yang tidak sehat, sebab jika siswa berasal dari keluarga tidak mampu tetapi nilainya tidak bagus, apa harus tetap diterima, dengan menyingkirkan siswa yang nilainya lebih bagus tapi tidak miskin? Berbeda jika siswa pintar, sudah lolos seleksi masuk sekolah, tetapi dia dari keluarga tidak mampu, maka sangat layak untuk dibantu dari sisi pembiayaan sekolahnya,ʺ pungkasnya.
https://www.cendananews.com/2019/02/pemberlakuan-kuota-siswa-miskin-di-ppdb-ditolak.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemberlakuan Kuota Siswa Miskin di PPDB Ditolak - Cendana News"
Post a Comment