BEKASI, WARTA KOTA -- Pemerintah Kota Bekasi membenarkan adanya kenaikan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah setempat mulai 2019 ini.
Adapun tujuan kenaikan PBB ini untuk menyesuaikan antara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan harga jual tanah.
Sebab saat ini ada ketimpangan harga jual (harga pasar) dengan NJOP tersebut.
"Ini kan penyesuaian antara NJOP dengan harga jual sudah sangat jauh (perbedaannya), makanya disesuaikan," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (25/2).
Selain itu, kata dia, kenaikan PBB di Kota Bekasi untuk mendongkrak peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan wilayah.
Peningkatan pendapatan ini akan digunakan untuk pembangunan skala prioritas seperti tandon air, infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan sebagainya.
Dengan begitu, kata dia, pemerintah daerah dapat mengelola antara pendapatan dengan pengeluaran yang ditujukan untuk pembangunan Kota Bekasi.
Rahmat juga menjawab diplomatis saat ditanya kenaikan PBB untuk menutupi anggaran defisit yang terjadi pada 2018 lalu.
"Kalau dibilang ini upaya pemerintah untuk menstabilkan kondisi keuangan daerah, itu bukan tugas kami. Karena tugas kami adalah melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan agar likuiditas fiskal tidak terganggu, serta dan kebutuhan-kebutuhan pembiayaan tersedia," ujar Rahmat.
Rahmat menanggapi tentu masyarakat ada yang keberatan dengan kebijakan ini.
Karena itu dia mengarahkan warga agar menyampaikan keluhannya tersebut ke kontak Call Center 1500444. (faf)
http://wartakota.tribunnews.com/2019/02/25/pemkot-bekasi-benarkan-nilai-pbb-naik-mulai-2019Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemkot Bekasi Benarkan Nilai PBB Naik Mulai 2019 - Warta Kota"
Post a Comment