Search

Pengeroyokan Pegawai KPK, Masyarakat Adat Papua Denda KPK Rp 10 Triliun - Warta Kota

SEMANGGI, WARTA KOTA -- Masyarakat adat Papua yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu Bela Papua menjatuhkan sanksi berupa denda adat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 10 Triliun.

KPK dinilai oleh masyarakat adat Papua telah berupaya melakukan kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dan jajarannya, dalam peristiwa di Hotel Borobodur, Sabtu (2/2/2019) lalu, yang berujung pelaporan dugaan pengeroyokan pegawai KPK oleh pegawai Pemprov Papua.

Dimana saat itu penyelidik KPK berupaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Papua dan jajarannya, yang sedang menggelar rapat evaluasi anggaran bersama DPRD Papua dan Kemendagri.

Namun OTT yang dilakukan penyelidik KPK tanpa bukti permulaan yang cukup itu gagal. Hingga berujung pelaporan adanya pengeroyokan terhadap penyelidik KPK di sana oleh pegawai Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya.

Karena pelaporan itu, Pemprov Papua melaporkan balik KPK atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai UU ITE.

Debat Capres Kedua, Debat Capres Malam Ini Terdiri 6 Segmen

VIDEO: Ini Rekaman CCTV Ledakan di Senayan

Debat Kedua Capres 2019, Sebelum Berangkat Debat: Prabowo Menemui Tim BPN

Sakit Kanker Darah, Mari Elka Pangestu: Ani Yudhoyono Minta Didoakan

Kuasa Hukum Pemprov Papua Sfefanus Roy Rening mengatakan putusan denda adat Rp 10 Triliun kepada KPK ini ditandai dengan unjuk rasa dan demo oleh seribuan masyarakat adat Papua di depan Kantor Gubernur Papua, Rabu (13/2/2019) lalu.

Mereka memprotes upaya kriminalisasi KPK terhadap Gubernur Papua yang juga dianggap sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Karenanya masyarakat adat berunjuk rasa sebagai bentuk dukungan terhadap Gubernur Papua, yang dinilai telah menjadi korban kesewenang-wenangan KPK.

"KPK dianggap telah mempermalukan Gubernur Papua Lukas Enembe yang merupakan salah satu kepala suku besar di wilayah hukum adat Papua. Masyarakat adat Papua marah karena harkat, martabat, dan wibawa pemimpin mereka telah direndahkan oleh KPK," kata Roy kepada Warta Kota, Minggu (17/2/2019).

Ia mengatakan denda adat masih berlaku di Papua meliputi 5 wilayah hukum adat yakni Ahim Ha, Lapago, Meepago, Mamta dan Saeran.

Let's block ads! (Why?)

http://wartakota.tribunnews.com/2019/02/18/pengeroyokan-pegawai-kpk-masyarakat-adat-papua-denda-kpk-rp-10-triliun

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengeroyokan Pegawai KPK, Masyarakat Adat Papua Denda KPK Rp 10 Triliun - Warta Kota"

Post a Comment

Powered by Blogger.