Search

Ratusan Kilogram Ikan Dimusnahkan - Serambi Indonesia

* Mengandung Klorin dan Stabilizer

BANDA ACEH - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pangkalan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaradja, Lampulo, bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Sabtu (26/2), memusnahkan 350 kilogram (Kg) berbagai jenis ikan dan cumi-cumi hasil sitaan dari dua kapal nelayan Malaysia yang ditangkap Sabtu (2/2) lalu.

Ikan dan cumi-cumi itu dimusnahkan dengan cara menguburnya dalam sebuah lobang, di PPS Lampulo. Berbagai jenis ikan yang dimusnahkan itu sudah dalam kondisi busuk. Sedangkan cumi-cumi masih tetap awet karena sudah dicampur bahan kimia seperti klorin dan stabilizer. Klorin adalah bahan pemutih, sementara stabilizer untuk pelembut.

“Ikan dan cumi-cumi tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung bahan berbahaya. Pemusnahan itu juga agar hasil tangkapan laut itu tidak beredar di masyarakat,” kata Kadis Kelautan dan Perikanan (KKP) Aceh, Cut Yusminar kepada Serambi, seusai acara pemusnahan, kemarin.

Hal senada juga diungkapkan Sudiro, perwakilan PSDKP. Dikatakan, pemusnahan ikan dan cumi-cumi hasil sitaan dari dua kapal Malaysia, selain sudah busuk juga tidak layak konsumsi karena mengandung zat kimia. Pemusnahaan barang bukti itu juga menyusul selesainya pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) atas dua tekong/nakhoda kapal nelayan Malaysia yang diduga melakukan pelanggaran tapal batas perairan Indonesia, saat melakukan penangkapan ikan.

“Berkas perkara pelanggaran batas wilayah perairan oleh 9 awak kapal warga negara Thailand itu, minggu depan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk proses hukum,” jelasnya.

Terakit penangkapan 23 nelayan pesisir timur Aceh di Myanmar, Cut Yusminar menyatakan karena faktor yang sama, yaitu pelanggaran batas perairan antar negara. Pihaknya, kata Kepala DKP Aceh itu sedang mengurus proses penyelesaian hukumnya melalui Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta dan Dubes RI di Myanmar.

Disebutkan, sebanyak 23 nelayan asal Aceh Timur dan Aceh Tamiang ditahan pihak aparat keamanan Myanmar, karena disangka menangkap ikan di wilayah perairan Myanmar.

“Aparat patroli laut Myanmar, menahan 23 nelayan Aceh karena dinilai melanggar batas perairan laut mereka. Nasib nelayan Aceh itu sama dengan nasib nelayan Malaysia, yang ditangkap PSDKP di Kantor PSDKP PPS Lampulo, saat ini. Mereka harus menjalani proses hukum lebih dulu dan menjalani hukuman di sana, setelah itu baru dipulangkan ke daerah asal,” ujar Cut Yusminar.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Cut Yusminar menambahkan, untuk mencegah dan mengurangi kasus penangkapan nelayan Aceh oleh aparat Malaysia, Thailand, Myanmar, India dan lainnya, minggu depan, pihaknya akan melakukan penyuluhan pelanggaran batas wilayah perairan laut antarnegara.

Sosialisasi itu digelar di Pelabuhan Perikanan Nusantara, seperti di Idi, Langsa, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Pidie dan Pijay. “Sosialisasi ini dimaksudkan agar para nelayan Aceh yang ingin menangkap ikan di laut bebas, mengetahui batas wilayah perairan antarnegara yang boleh untuk menangkap ikan dan yang dilarang.

Pengetahuan batas wilayah perairan antarnegara, kata Cut Yusminar, sangat penting. Terutama dalam penggunaan GPS. Kita akan ajari, cara penggunaan GPS bagi nelayan tangkap dan pancing, yang mencari ikan sampai laut bebas Internasional dan batasa perairan laut antar negara.(her)

Let's block ads! (Why?)

http://aceh.tribunnews.com/2019/02/17/ratusan-kilogram-ikan-dimusnahkan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ratusan Kilogram Ikan Dimusnahkan - Serambi Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.