Regulasi itu secara resmi diundangkan pada akhir 2018 lalu, namun belum diberlakukan penuh.
"Kita memasuki tahap akhir sosialisasi kepada yang terkait termasuk asosiasi," ungkap Budi Setyadi dalam jumpa pers di Kantor Kemenhub, Rabu (13/2/2019).
Dia pun menegaskan, Kemenhub sudah meminimalisasi potensi dimentahkannya aturan ini oleh Mahkamah Agung (MA). Dikatakan, terdapat perubahan substansi pada aturan ini jika dibandingkan Permenhub No 108 Tahun 2017 yang sebelumnya dibatalkan MA beberapa pasalnya.
"Ini saya kira sebagaimana arahan pak Menhub kalau selalu digugat kapan kita mau kerja. Jadi sosialisasi pengemudi dan regulator sehingga regulasi itu hasil diskusi pembahasan dengan semua yang terkait," ujarnya.
![]() |
Selama masa peralihan, sosialisasi gencar dilakukan agar semua pihak memahami aturan baru secara perinci.
"Pokoknya masalah KIR nggak ada lagi, kemudian stiker nggak ada lagi. SPM [standar pelayanan minimal] kita masukkan di situ sebagai persyaratan kendaraan taksi sesuai keinginan masyarakat. Agar bersih, pengemudinya juga harus berpenampilan yang baik," tandasnya.
Simak video tanggapan menteri perhubungan terkait taksi online di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)
https://www.cnbcindonesia.com/news/20190213160233-4-55330/siap-siap-aturan-taksi-online-berlaku-penuh-juni-2019Bagikan Berita Ini
0 Response to "Siap-siap! Aturan Taksi Online Berlaku Penuh Juni 2019 News - CNBC Indonesia"
Post a Comment