TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim mulai melakukan pemeriksaan terhadap laporan penghadangan Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto di Surabaya, pada Kamis (28/2/2019).
Di dalam pemeriksaan awal oleh Bawaslu Jatim ini, tiga orang dimintai klarifikasi.
Berdasarkan penjelasan Komisioner Bawaslu Jatim, M Ikhwanudin Alfianto, ketiga orang yang diperiksa tersebut adalah dari kubu pelapor. Di antaranya, pelapor atas nama Sudarmaji.
Kemudian, Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi di Jatim yang diwakili oleh Ketua Harian BPP Jatim, Anwar Sadad. Serta, seorang saksi dari pelapor yang melihat langsung jalannya kejadian.
(Kampanye Prabowo di Madura Dihadiri Ribuan Santri, La Nyalla Mataliti : Itu Drop-dropan dari Luar)
(Sengketa Lahan Tak Kunjung Selesai, SDN Banbaru 1 di Sumenep Kembali Disegel Warga)
"Pemeriksaan hari ini masih berupa klarifikasi untuk mendalami laporan ini. Masih pemeriksaan awal," kata Iksan kepada Surya.co.idketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (28/2/2019).
Setelah dari klarifikasi, Bawaslu bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang juga terdiri dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian akan mengambil kesimpulan.
"Kami masih mempunyai waktu empat belas hari untuk pemeriksaan. Sedangkan hari ini merupakan hari pertama," katanya.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran ini, pasal yang menjadi dasar dari laporan ini adalah pasal 491 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Di pasal itu tertulis bahwa "Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan dengan paling banyak Rp12 juta".
"Di pasal itu memang tidak ada kata "penghadangan", namun, disitu tertulis "menghalangi dan mengganggu". Kami akan memeriksa bersama Gakkumdu untuk melihat laporan ini memenuhi unsur itu apa tidak," katanya.
(Soal Video Prabowo Marah-marah di Forum Ulama Madura, La Nyalla : Pilih Jokowi Saja)
(Prabowo-Sandi Dihadang Pendukung Lawan, Ketua BPP Jatim Imbau Relawan Tak Lakukan Aksi Balasan)
http://jatim.tribunnews.com/2019/02/28/tindaklanjuti-laporan-penghadangan-prabowo-subianto-di-surabaya-bawaslu-klarifikasi-tiga-orangBagikan Berita Ini
0 Response to "Tindaklanjuti Laporan Penghadangan Prabowo Subianto di Surabaya, Bawaslu Klarifikasi Tiga Orang - Tribun Jatim"
Post a Comment