Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membebaskan para pasangan calon presiden dan wakil presiden di pilpres 2019 untuk memasang iklan kampanye di media sosial.
Sebab KPU tidak mengaturnya melainkan hanya penayangan iklan kampanye di media massa.
"Tidak diatur, yang diatur adalah di televisi, radio, koran dan media daring (online)," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Dalam aturannya, KPU hanya mengatur iklan kampanye bagi para paslon pilpres pada 4 platform berbeda yakni media cetak (koran), televisi, radio dan media daring.
Sedangkan untuk ranah iklan kampanye di media sosial, KPU membebaskannya.
"Boleh, peserta pemilu itu dapat berkampanye di media sosial. Kampanye di media sosial itu kan memang boleh. Iklan di media sosial dengan media massa kan dua hal yang berbeda," paparnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya akomodasi masukan dari kedua kubu untuk memfasilitasi penayangan iklan kampanye di media daring (online).
Jenis media penayangan iklan kampanye yang difasilitasi KPU menjadi empat spot, yakni media cetak, media eletronik televisi, media elektronik radio, dan media daring.
Pertimbangan memasukkan media daring ke fasilitas yang diberikan KPU karena jenis media ini jumlahnya begitu signifikan seiring dengan perkembangan zaman.
http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/02/27/usai-tetapkan-aturan-4-spot-media-kpu-bebaskan-paslon-kampanye-dan-pasang-iklan-di-medsosBagikan Berita Ini
0 Response to "Usai Tetapkan Aturan 4 Spot Media, KPU Bebaskan Paslon Kampanye dan Pasang Iklan di Medsos - Tribunnews"
Post a Comment