
YOGYA, KRJOGJA.com - Pemda DIY dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY bersama dengan kabupaten/kota terus menyempurnakan sistem zonasi. Hal itu dilakukan dengan harapan, Disdikpora DIY bisa melaksanakan Peraturan Menteri (Permen) seoptimal mungkin. Sehingga semua ketentuan (aturan) yang ada di Permendikbud akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh daerah.
"Saat ini yang masih digodog adalah soal zonasi. Karena penentuan zonasi ini ditentukan oleh daerah. Kebijakan soal zonasi itu harus diumumkan satu bulan sebelum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sekarang Disdikpora DIY sedang menyusun jarak yang akan dipergunakan dalam sistem zonasi termasuk melakukan penyesuaian," kata Kepada Disdikpora DIY, Drs K Baskara Aji.
Baskara Aji mengungkapkan, apabila dicermati secara mendalam Permendikbud yang ada saat ini, secara prinsip tidak banyak mengalami perubahan. Untuk itu Disdikpora DIY lebih memfokuskan evaluasi berkaitan dengan jarak dalam zonasi. Sehingga ada kemungkinan zona satu di sekolah yang tahun sebelumnya ditetapkan 5 Km, antara sekolah satu dengan lainnya bisa tidak sama, tergantung peta wilayah masing-masing.
"Tahun sebelumnya zona 1 ditentukan berjarak 5 Km dari sekolah. Namun untuk tahun ajaran 2019/- 2020, bisa jadi ada yang 2 Km atau bahkan lebih dari itu. Misalnya untuk SMA 8 ditarik 5 Km tapi jarak 5 Km ke Selatan atau ke Timur, bukan ke Barat atau ke Utara karena sudah ada SMA6 Yogya, SMAN 9 Yogya dan SMAN 3 Yogya.Intinya satu desa menjadi zona satu dari minimal satu sekolah," ungkap Baskara Aji.
Lebih lanjut Ketua PGRI DIY itu menjelaskan, penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemda dengan prinsip utama untuk mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penetapan zonasi oleh Pemda pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemda. "Kami terus berupaya melakukan sejumlah penyempurnaan dalam pelaksanaan sistem zonasi. Termasuk dalam penentuan jarak, dalam tahun ajaran 2019/2020 kemungkinan akan ada perubahan kebijakan," jelas Baskara Aji.
Lebih lanjut Baskara Aji menambahkan, salah satu tujuan dari PPDB zonasi adalah mewujudkan pemerataan kualitas dan layanan pendidikan. Guna mewujudkan hal itu, semua pihak termasuk sekolah dituntut proaktif. (Ria)
https://krjogja.com/web/news/read/92534/Zonasi_Diumumkan_Sebulan_Sebelum_PPDBBagikan Berita Ini
0 Response to "Zonasi Diumumkan Sebulan Sebelum PPDB - Kedaulatan Rakyat"
Post a Comment