
"Total pihak yang mengembalikan uang adalah 59 orang pejabat di Kementerian PUPR," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (8/3/2019).
Selain uang, KPK juta menyita tanah dan rumah senilai Rp 3 miliar di Sentul dari salah satu Kasatker yang masih berstatus sebagai saksi. Ada juga emas batangan seberat 500 gram dari salah satu pejabat Kementerian PUPR yang disita KPK.
Ada 8 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Mereka ialah:
- Diduga sebagai pemberi:
1. Budi Suharto (BSU) selaku Direktur Utama PT WKE;
2. Lily Sundarsih (LSU) selaku Direktur PT WKE;
3. Irene Irma (IIR) selaku Direktur PT TSP; dan
4. Yuliana Enganita Dibyo (YUL) selaku Direktur PT TSP.
- Diduga sebagai penerima:
5. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE) selaku Kasatker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung;
6. Meina Woro Kustinah (MWR) selaku PPK SPAM Katulampa;
7. Teuku Moch Nazar (TMN) selaku Kepala Satker SPAM Darurat; dan
8. Donny Sofyan Arifin (DSA) selaku PPK SPAM Toba 1.
Suap diduga senilai 10 persen dari nilai masing-masing proyek. Duit haram itu kemudian diduga dibagi lagi yaitu 7 persen untuk kepala satuan kerja (Kasatker) dan 3 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK).
(haf/dhn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "59 Pejabat PUPR Balikin Rp 22 M ke KPK Terkait Suap Proyek Air Minum - detikNews"
Post a Comment