Search

Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun, KPK Cermati Peran Korporasi - detikNews

Jakarta - KPK menyatakan pikir-pikir terkait vonis terdakwa kasus suap proyek Meikarta, Billy Sindoro dkk. Saat ini KPK akan menyusun analisis terkait putusan tersebut dan mencermati dugaan peran korporasi dalam kasus ini.

"Kami tentu akan menggunakan waktu pikir-pikir terlebih dahulu. JPU akan menyusun analisis terhadap pertimbangan putusan tersebut dan mengusulkan sikap yang dapat diambil pada Pimpinan KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).

"Terkait dengan peran korporasi juga menjadi perhatian KPK. Kami akan cermati lebih lanjut fakta-fakta yang muncul di sidang dan pertimbangan hakim," sambungnya.

Febri mengatakan vonis yang dijatuhi hakim pada para terdakwa tergolong rendah, terutama untuk Billy yang pernah dihukum karena kasus korupsi sebelumnya. Namun, KPK menyatakan tetap menghargai putusan hakim.

"KPK menghargai putusan pengadilan tipikor di PN Bandung terhadap para terdakwa Meikarta. Memang ada putusan yang terbilang rendah kalau dibanding tuntutan KPK, apalagi terdakwa Billy Sindoro juga sudah pernah terlibat korupsi sebelumnya," ujarnya.

Billy Sindoro dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. Dia divonis penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Hakim menyatakan Billy terbukti memberi suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi. Hakim menyebut uang yang mengalir sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 dengan tujuan memuluskan perizinan proyek Meikarta.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain Billy, 3 terdakwa lain juga sudah divonis bersalah oleh hakim. Mereka mendapat hukuman yang berbeda, yakni:

- Henry Jasmen P Sitohang yang divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan;
- Fitradjaja Purnama yang divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan; dan
- Taryudi yang divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam fakta persidangan memang disebut duit suap itu berasal dari PT Lippo Cikarang. Hal itu juga disebut jaksa dalam tuntutan yang disebut berdasarkan keterangan Ju Kian Salim yang merupakan Town Management PT Lippo Cikarang sejak 2016 dan direktur di PT MSU (Mahkota Sentosa Utama).
(haf/zak)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/d-4455199/billy-sindoro-divonis-35-tahun-kpk-cermati-peran-korporasi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun, KPK Cermati Peran Korporasi - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.