TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul terus melakukan inovasi pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan collecting ratio PBB di Kabupaten Bantul.
Plt Kepala BKAD Bantul Trisna Manurung menyebut, pada 2018 lalu collecting ratio PBB di Bantul mencapai 76 persen.
Persentase tersebut meningkat sebanyak 6 persen dari 2017 yang hanya mencapai 70 persen.
Baca: On Trend: 6 Gaya Mix and Match Koleksi Terbaru Gaudi Clothing
Meningkatnya collecting ratio tersebut karena makin tingginya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Pada 2018 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tercatat sebanyak 625.777 dan mengalami kenaikan menjadi 630.672.
"Nilai ketetapannya Rp 70 miliar sekian. Harapannya collection ratio dapat bertahan atau naik dari 76 persen itu," katanya pada Tribunjogja.com.
Hal yang masih menjadi kendala yakni masih ada data yang tidak valid.
"Tidak semua data valid, jadi dulu di 2013 dari pusat kami dilimpahkan data. Dan tidak semua data valid," jelasnya.
Baca: Pengadilan Negeri Bantul Canangkan Zona Integritas
"Upaya kita ada pendataan, updating data terus. Ada yang tidak terbayar itu karena obyek tidak ada tapi tidak muncul surat ketetapannya. Ada juga yang obyek ada tapi ketetapannya muncul dua atau tiga, atau memang orangnya tidak berada dalam kota," terangnya.
http://jogja.tribunnews.com/2019/03/06/bkad-bantul-harapkan-collecting-ratio-pbb-meningkat-dengan-lakukan-inovasi-inovasi-pelayananBagikan Berita Ini
0 Response to "BKAD Bantul Harapkan Collecting Ratio PBB Meningkat dengan Lakukan Inovasi-inovasi Pelayanan - Tribun Jogja"
Post a Comment