Search

BREAKING NEWS: Pemerkosa Anak Kandung di Sikka, NTT Divonis 20 Tahun Penjara - Pos Kupang

Breaking news: pemerkosa anak kandung di Kabupaten Sikka, Provinsi NTT divonis 20 tahun penjara

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Sidang pemerkosaan anak kandung yang dilakukan oleh ayah kandung mencapai klimaksnya di Pengadilan Negeri Maumere, Pulau Flores, Provinsi NTT, Senin (25/3/2019).

Terdakwa AS divonis 20 tahun penjara dan membayar denda denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negri Maumere, Cornelis S Oematan, S.H, dihubungi POS-KUPANG.COM, seusai sidang Senin siang menyatakan terdakwa langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

Sant Egidio Beri Penghargaan Atas Penanganan Bencana di Labuan Bajo

Cornelis mengakui, putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU 19 tahun, sedangkan denda Rp 100 juta dan subsider enam bulan penjara sama dengan tuntutan JPU.

"Terdakwa langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim.Itu sudah haknya," ujar Cornelis.

Pengamat Politik Undana Sebut Daya Tarik Pilpres Lebih Luas Ketimbang Pileg

Sidang pembacaan vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim, Consilia Ina Palang Ama, S.H, anggota Majelis Hakim, Dodi Efrizon, S.H,dan Arief Mahardika, S.H.

Pemerkosaan ayah kandung terhadap putrinya berusia 12 tahun terjadi di kediaman korban dan pelaku di Kecamatan Paga, 43 Km arah barat Kota Maumere. Ketika itu, pelaku menyuruh korban menyapu kamar tidur, kemudian ia masuk ke kamar dan memperkosanya.

Terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a)

Let's block ads! (Why?)

http://kupang.tribunnews.com/2019/03/25/breaking-news-pemerkosa-anak-kandung-di-sikka-ntt-divonis-20-tahun-penjara

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BREAKING NEWS: Pemerkosa Anak Kandung di Sikka, NTT Divonis 20 Tahun Penjara - Pos Kupang"

Post a Comment

Powered by Blogger.