PURWAKARTA, (PR).- Peserta Pemilihan Umum 2019 mulai melakukan kampanye rapat umum, mulai Minggu, 2 Maret 2019 hingga 20 hari selanjutnya. Pelaksanaan kampanye dengan sistem zonasi masih memiliki potensi terjadi konflik antarpendukung calon presiden maupun calon legislatif.
"Potensi gesekan (antarpendukung) ada, terutama di daerah pemilihan yang banyak calon legislatifnya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturrahman, Selasa, 19 Maret 2019. Ia menyampaikannya dalam rapat perencanaan kampanye rapat umum di kantor KPU Purwakarta.
Di Kabupaten Purwakarta, potensi konflik diakui berada di daerah pemilihan (dapil) II Dapil II untuk pemilihan anggota DPRD Purwakarta. Menurut Ikhsan, terdapat beberapa caleg yang memiliki basis pendukung fanatik di dapil tersebut dan mereka dipastikan akan berkampanye serentak sesuai sistem zonasi yang ada.
Berdasarkan surat keputusan KPU pusat Nomor 595, wilayah Jawa Barat termasuk zona A. "Di zona A, kampanye rapat umum akan dimulai dengan koalisi partai pengusung Prabowo-Sandiaga pada tanggal 24-25 (Maret 2019), lalu 26-27 giliran partai pengusung Jokowi-Maaruf dan begitu seterusnya," kata Ikhsan.
Ikhsan mengatakan, masing-masing kubu pendukung pasangan calon presiden mendapatkan giliran dua hari secara bergantian selama masa kampanye. Sementara, teknis kampanyenya diserahkan pada masing-masing partai politik yang tergabung dalam koalisinya.
"Jadi KPU (Purwakarta) hanya menyediakan tempatnya yang tersebar di 17 kecamatan yang ada. Silakan nantinya partai-partai itu yang mengatur teknisnya bagaimana," ujar Ikhsan.
Sementara, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, menyatakan, sistem zonasi yang baru diterapkan dalam Pemilu 2019 memiliki potensi konflik yang besar. "Sistem kampanye kali ini memungkinkan akan ada 5-10 partai politik berkampanye dalam satu hari yang sama. Maka hal ini berpotensi terjadi gesekan di lapangan," katanya.
Apalagi, kata Binos, KPU tidak sampai menentukan lokasi-lokasi yang akan digunakan berkampanye. Pada Pemilu sebelum-sebelumnya, kampanye rapat umum biasa dibagi di setiap dapil sehingga di satu wilayah tidak ada kegiatan kampanye partai politik lain.
Ikuti aturan
Binos menuturkan, iamengingatkan para peserta kampanye supaya tidak melanggar aturan Pemilu saat kampanye terbuka itu. Salah satunya, tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye rapat umum tersebut.
Dalam rapat itu, pihak kepolisian yang menjadi tim pengamanan pemilu juga meminta seluruh peserta kampanye mengikuti aturan yang ada. Kepala Satuan Intel Polisi Resor Purwakarta, Ajun Komisaris Narkum Sukmadiraja, bahkan mengancam akan menindak peserta yang melanggar aturan lalu lintas maupun tindak pidana lain.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa setiap kelompok yang akan berkampanye diharapkan melaporkan rencananya lebih awal. Selain lokasi kampanye, Narkum juga meminta panitia pelaksana melaporkan rute arak-arakan kendaraan dan seluruh rangkaian kegiatannya.
"Kami minta peserta kampanye dari koalisi maupun calon legislatif yang akan melakukan kegiatan, menyampaikan surat pemberitahuan awal. Maksimal tujuh hari sebelumnya," kata Narkum. Pemberitahuan itu diakuinya untuk memetakan potensi konflik di lapangan.***
http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2019/03/19/konflik-membayangi-kampanye-terbuka-dengan-sistem-zonasiBagikan Berita Ini
0 Response to "Konflik Membayangi Kampanye Terbuka dengan Sistem Zonasi - Pikiran Rakyat"
Post a Comment