"Hingga akhir Desember 2018 lalu, di Jawa Barat ada 193 ASN yang diberhentikan secara tidak hormat karena kasus korupsi," ucap Tri usai memberikan pengarahan dalam Musrenbang RKPD Kota Cirebon di Hotel Prima, Jawa Barat, Kamis (14/3/2019).
Dia menyebutkan pemberhentian para ASN itu dilakukan setelah keluarnya SK PTDH. Sebelum adanya SK tersebut, Tri tak menampik sejumlah ASN yang terjerat kasus korupsi sempat bertugas kembali.
Tri tak menampik praktik korupsi kerap terjadi saat pembahasan tentang APBD. "Saat proses-proses tersebut penting dilakukan pencegahan. Bisa melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MPC), aplikasi tentang capaian kinerja yang program kami," ujar Tri.
Menurut Tri, sejatinya pemda bisa memanfaatkan aplikasi tersebut untuk melaporkan capaian kinerjanya tanpa harus menunggu KPK. Dalam aplikasi tersebut, lanjut dia, untuk level daerah sedikitnya ada tujuh kriteria yang harus dilaporkan seperti perencanaan APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen aparatur sipil negara (ASN), optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah.
"Untuk Kota Cirebon itu baru 53 persen dari kriteria yang ada. Kota Cirebon urutan ke 26 di Jawa Barat. Artinya, pemenuhan terhadap kriteria atau sistem di tujuh fokus area itu baru 53 persen," tutur Tri.
(bbn/bbn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK: 193 ASN di Jabar Dipecat karena Kasus Korupsi - detikNews"
Post a Comment