Search

KPK Anggap Saran Fadli Zon soal Penghapusan LHKPN Tak Beralasan - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Alexander Marwata menilai, saran Wakil Ketua DPR Fadli Zon agar laporan harta kekayaan penyelanggara negara ( LHKPN) dihapuskan, tak beralasan.

Fadli Zon menganggap LHKPN tidak diperlukan, karena data mengenai itu sudah ada dalam laporan pajak.

"Sangat tidak beralasan. Kalau mengintegrasikan LHKPN dengan SPT (surat pemberitahuan tahunan) sehingga data harta SPT mengambil dari LHKPN, itu yang kita harapkan," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Baca juga: PSI Anggap Fadli Zon Tak Patut Minta LHKPN Dihapus

Alexander menjelaskan, integrasi LHKPN dan SPT memiliki sisi positif tersendiri. Sebab, SPT bersifat sangat rahasia sehingga tak bisa diakses banyak orang.

Sedangkan, LHKPN memungkinkan KPK mengklarifikasi atau mengonfirmasi data harta kekayaan yang disampaikan penyelenggara negara.

"Kalau dari LHKPN kan kita mendapatkan surat kuasa penyelenggara negara yang melaporkan untuk membuka rekening. Berdasarkan itu, kalau misalnya ada laporan masyarakat terkait kepemilikan yang belum dlaporkan kita bisa mengklarifikasi yang bersangkutan, bisa minta rekening ke bank, mencoba melihat terkait kebenarannya," kata dia.

Pelaporan harta kekayaan juga merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sebelumnya pernyataan Fadli Zon soal LHKPN disampaikan di Kompleks Parlemen pada Selasa (26/2/2019).

Fadli mengatakan, tidak ada kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya setiap tahun.

Baca juga: Dorong Kepatuhan, KPK Jemput Bola ke Berbagai Instansi Bantu Urus LHKPN

"Sekarang saya tanya, aturannya apa? Apakah harus tiap tahun satu periode selesai harus dilaporkan?" kata dia.

Menurut dia, LHKPN justru tidak diperlukan. Sebab data mengenai itu sudah ada dalam laporan pajak.

"LHKPN ini menurut saya dihapus saja. Semuanya di pajak, konsekuensinya di pajak dan waktu itu Agus Rahardjo (Ketua KPK) setuju. Hapuskan saja LHKPN, fokus ke pajak, data pajaknya yang benar," ujar Fadli.


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/01/21373801/kpk-anggap-saran-fadli-zon-soal-penghapusan-lhkpn-tak-beralasan

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Anggap Saran Fadli Zon soal Penghapusan LHKPN Tak Beralasan - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.