
"KPK menyambut positif instruksi yang diterbitkan Jaksa Agung tentang Kewajiban Pelaporan LHKPN Tahun 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (30/3/2019).
Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, hingga Sabtu (30/3) per pukul 12.00 WIB ada 134 orang atau 35,36 persen dari 370 wajib lapor di jajaran Kejaksaan Agung yang menyerahkan LHKPN ke KPK. Pelaporan LHKPN tahun 2019 sendiri bakal ditutup Minggu (31/3).
Prasetyo sebelumnya menerbitkan instruksi wajib lapor harta kekayaan alias LHKPN bagi jajarannya. Instruksi ini merupakan wujud jajaran Korps Adhyaksa mendukung pencegahan korupsi.
"Jaksa Agung menginstruksikan jajaran untuk segera membuat dan mengirimkan LHKPN melalui e-LHKPN sebagai bentuk ketaatan sebagai ASN dalam rangka pencegahan dari tindak pidana korupsi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri saat dimintai konfirmasi, Sabtu (30/3).
Instruksi Jaksa Agung ini dikeluarkan pada Jumat (29/3). Jaksa Agung meminta para pejabat tinggi di Kejagung mensosialisasikan ke jajaran agar menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2019.
(haf/fdn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Apresiasi Instruksi Jaksa Agung soal Wajib Lapor Kekayaan - detikNews"
Post a Comment