
"Didalami terkait proses terminasi kontrak PT AKT," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/3/2019).
Bambang irit bicara setelah diperiksa KPK. Dia hanya mengatakan ditanyai soal proses terminasi.
KPK sebelumnya memeriksa Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal sebagai tersangka suap. Dia diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih, yang merupakan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR.
Suap itu diduga diberikan agar Eni membantu anak perusahaan Samin, yaitu PT AKT, yang sedang bermasalah. Permasalahan yang dimaksud itu terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang dipimpin Ignatius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat.
Tak terima atas putusan itu, PT AKT kemudian menggugat Menteri ESDM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada November 2017.
Salah satu poin gugatannya ialah meminta agar Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Kerja Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah RI dan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dibatalkan dan dicabut.
PTUN Jakarta kemudian memenangkan PT AKT dan menyatakan surat keputusan Menteri ESDM tersebut batal dan harus dicabut. Atas putusan itu, Kementerian ESDM mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta.
Hasilnya, Kementerian ESDM dinyatakan menang di tingkat banding. Majelis hakim pada PT TUN Jakarta dalam putusannya membatalkan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan surat keputusan Menteri ESDM batal dan harus dicabut tersebut.
PT AKT kemudian mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding itu. Mahkamah Agung (MA) kemudian menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh PT AKT itu. Artinya, putusan banding tak berubah dan surat keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.
Lalu, apa hubungannya dengan Eni?
Dalam persidangan kasus suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Saragih, terungkap, saat proses menuju pengajuan banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM.
Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.
Dari situ, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap.
Kini Eni sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 serta gratifikasi Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu yang di antaranya berasal dari Samin Tan.
(haf/fdn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Dalami Proses Terminasi Kontrak Perusahaan Milik Penyuap Eni Saragih - detikNews"
Post a Comment