Search

KPK Datangi Kanwil BPN Maluku Bahas Pencegahan Penggelapan Aset - detikNews

Jakarta - KPK melanjutkan safarinya di Provinsi Maluku dengan mendatangi kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku. Kedatangan KPK itu untuk membahas pencegahan penggelapan aset di sana.

"Koordinasi ini bertujuan untuk mendorong sinergitas antara BPN dan pemerintah daerah terkait rekonsiliasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan menjajaki mekanisme sertifikasi aset tanah Pemda. Karena diduga terdapat sejumlah aset-aset Pemda yang belum disertifikasi. Kepastian hukum untuk kepemilikan aset pemda tersebut dapat mencegah penyelewengan atau penggelapan aset oleh pihak lain," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).


Selain itu, KPK juga melakukan koordinasi dengan Polda Maluku pada hari ini. Koordinasi itu untuk membahas perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Maluku hingga membahas implementasi e-Samsat.
"KPK melakukan koordinasi dengan pihak Polda Maluku untuk pemutakhiran data SPDP dan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Daerah Maluku beserta Jajaran Kepolisian Resor. Selain itu dilakukan juga koordinasi tentang implementasi e-Samsat yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Jasa Raharja," ujarnya.

Febri juga mengatakan KPK bakal mendatangi kantor BPS untuk berkoordinasi terkait rencana pelaksanaan survei penilaian integritas (SPI) tahun 2019. Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari rapat koordinasi dan evaluasi yang dilakukan bersama pemerintah Provinsi Maluku.

"Pada prinsipnya, pihak Pemprov mengatakan akan melakukan update pencapaian 7 indikator pencegahan dalam aplikasi MCP (Monitoring Center Pencegahan) per bulan april 2019," tutur dia.

Tim KPK memang sudah menggelar kegiatan di Maluku sejak Senin (25/3). Kegiatan yang dilakukan kemarin ialah pertemuan dengan Pemprov Maluku untuk membahas pencegahan korupsi serta pemberhentian PNS yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi.

"Terkait dengan pemberhentian PNS atau ASN yang telah terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, pihak Pemprov Maluku menyampaikan telah melakukan pemberhentian ASN sesuai SKB menteri sebanyak 5 orang," ucapnya.


(fai/haf)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/d-4483484/kpk-datangi-kanwil-bpn-maluku-bahas-pencegahan-penggelapan-aset

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Datangi Kanwil BPN Maluku Bahas Pencegahan Penggelapan Aset - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.