Search

KPK Diminta Patuhi Putusan Hakim soal Pembukaan Blokir 14 Rekening Lucas - Okezone

JAKARTA - Terdakwa Lucas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mematuhi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membuka blokir 14 rekening miliknya.

Anggota tim kuasa hukum Lucas, Irwan Muin menjelaskan, dalam salah satu amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Lucas telah tertuang majelis hakim memerintahkan KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka blokir atas 14 rekening milik Lucas.

BERITA TERKAIT +

Baca Juga: Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi ke KPK terkait Blokir Rekening 

Irwan menegaskan, dalam pertimbangan putusan juga telah dijelaskan majelis hakim secara terang dan jelas bahwa 14 rekening milik Lucas tidak ada hubungan dan kaitan dengan perkara yang didakwakan dan dituntut terhadap Lucas.

Irwan membeberkan, majelis hakim dalam pertimbangannya juga menjelaskan 14 rekening tersebut diblokir oleh penyidik KPK saat kasus Lucas masih dalam tahap penyidikan.

"Saya pikir KPK perlu menyikapi putusan ini secara bijak, tidak perlu berdalih mesti menunggu putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap baru dilaksanakan," ucap Irwan, saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2019).

"Sebab majelis hakim sendiri berpandangan pemblokiran tersebut tidak ada kaitannya dengan pokok perkara yang didakwakan. Karena salah satu amar putusan, hakim memerintahkan Penuntut Umum KPK untuk membuka blokir 14 rekening milik terdakwa Lucas," sambung dia.

Menurut dia, sejak putusan dibacakan pada Rabu, 20 Maret 2019, Lucas telah memutuskan melakukan banding. Saat ini tim penasihat hukum sedang menyusun memori banding.

Irwan menambahkan, perkara pokok pasti akan terus bergulir tapi pembukaan blokir 14 rekening milik Lucas haruslah tetap dipatuhi KPK.

"Oleh karena itu biarkan pokok perkara bergulir terus diuji di pengadilan, tetapi pembukaan pemblokiran rekening ini seyogyanya segera dilaksanakan tanpa syarat," tuturnya.

Baca Juga: Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara karena Terbukti Larikan Eddy Sindoro 

Diakui Irawan, untuk pelaksanaan putusan pembukaan blokir 14 rekening tersebut maka pihaknya memberikan waktu 14 hari kepada KPK. Dia berujar, kalau KPK masih kukuh tidak mau melaksanakannya maka tim penasihat hukum telah mempersiapkan langkah hukum.

"Kami menunggu 14 hari sejak putusan pidana ini diucapkan, apakah KPK bersikap bijak melaksanakan pembukaan pemblokiran rekening-rekening terdakwa Lucas tersebut atau tidak? Kalau tidak dilakukan, maka kita sudah mempersiapkan serangkaian upaya hukum terhadap KPK yg akan segera diajukan terkait hal tersebut," kata Irwan.

(fid)

Let's block ads! (Why?)

https://news.okezone.com/read/2019/03/28/337/2036324/kpk-diminta-patuhi-putusan-hakim-soal-pembukaan-blokir-14-rekening-lucas

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Diminta Patuhi Putusan Hakim soal Pembukaan Blokir 14 Rekening Lucas - Okezone"

Post a Comment

Powered by Blogger.