
"Silakan saja, yang pasti uang tersebut sudah kami sita karena seluruh barang bukti yang disita, kami duga terkait penanganan perkara nanti akan kami telusuri satu persatu bukti-buktinya, klarifikasi-klarifikasinya dan informasi-informasi lain yang relevan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Uang yang disita dari ruang kerja Menag Lukman Hakim berjumlah Rp 180 juta dan USD 30 ribu. Uang itu disita KPK saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Lukman, Senin (18/3).
Dalam kasus ini, ada 3 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah Rommy sebagai tersangka penerima serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka pemberi.
Rommy diduga menerima duit suap Rp 300 juta dari Muafaq dan Haris. Duit itu diduga diberikan keduanya agar Rommy, yang merupakan anggota DPR dan eks Ketua Umum PPP, membantuk proses seleksi mereka untuk jabatan yang saat ini diduduki.
Terkait uang di ruangan Lukman tersebut, Wapres Jusuf Kalla (JK) angkat bicara. JK menilai keberadaan uang itu wajar sebagai dana operasional menteri.
Lukman Hakim juga sudah angkat bicara soal penggeledahan di kantornya. Dia menyatakan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.
"Pernyataan resmi saya kan sudah clear kemarin kan. Saya clear, bahkan saya mengajak seluruh ASN Kemenag untuk memberikan dukungan penuh kepada KPK, kepada seluruh aparat penegak hukum kita dalam rangka mengungkap kasus ini sehingga ini bisa cepat tuntas dan lalu kemudian ke depan kita bisa menatap lebih baik lagi," ujar Lukman di kantornya, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3).
(haf/dhn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Tegaskan Uang Disita di Laci Menag Terkait Perkara - detikNews"
Post a Comment