JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai strategi baru untuk menjerat para korporasi yang ikut 'bermain' dalam sebuah kasus korupsi. Dalam hal ini, KPK akan mulai menerapkan sistem pengusutan korporasi di awal penyelidikan terhadap suatu kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengakui, pihaknya selama ini memang kerap menjerat korporasi di akhir-akhir penyidikan ataupun setelah sebuah kasus berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Namun, kedepan sistem tersebut akan dirubah oleh KPK.
(Baca Juga: KPK Bakal Surati BPKP, PPATK, dan OJK, Ada Apa?)
"Selama ini pidana korporasi di ujung penyidikan, kedepan kita akan menggunakan strategi (untuk menjerat korporasi) tidak di ujung penyidikan," kata Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).
Saut mengungkapkan, pihaknya akan mengoptimalkan penyelidik-penyelidik yang handal di bidang korporasi untuk menerapkan strategi ini. Sehingga, jika ada sebuah kasus yang melibatkan korporasi, KPK berpeluang langsung menetapkan tersangka perusahaan tersebut.
"Jadi penyelidikan kita udah mulai melihat (peran korporasi), sehingga bisa lebih cepat (menetapkan korporasi sebagai tersangka)," terang Saut.
Saut berharap dengan diterapkannya strategi baru ini dapat memperkuat komitmen KPK di sektor korporasi. Terlebih, dalam mengoptimalkan perbaikan perekonomian negara dan perilaku korupsi di sektor korporasi.
"Jadi nanti dari awal kita harus sudah mulai menghitung, itungan kita sudah mulai lihat, kita mau pakai strategi itu nanti," katanya.
KPK belakangan gencar menjerat korporasi yang terlibat korupsi. Tercatat, sudah ada lima korporasi yang menjadi pasien KPK sejak diterapkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016.
(Perma) Nomor 13 Tahun 2016 sendiri mengatur penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh korporasi. Perma tersebut menjadi senjata bagi KPK untuk menjerat perusahaan-perusahaan.
Korporasi pertama yang dijerat KPK yakni PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineriing (NKE). Kemudian, KPK berturut-turut menggunakan Perma tersebut untuk menjerat PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya.
Ketiga korporasi tersebut dijerat sebagai perusahaan yang ikut terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Ketiganya dijerat dalam perkara yang berbeda.
Kemudian, KPK juga menjerat PT Tradha sebagai tersangka korporasi. Namun, PT Tradha ditetapkan sebagai korporasi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terakhir, KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka.
Namun, seluruh korporasi tersebut baru dijerat KPK setelah kasus pokoknya berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, penetapan tersangka terhadap para korporasi tersebut merupakan hasil pengembangan suatu tindak pidana korupsi.
Saat ini, baru PT NKE yang telah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor. PT NKE divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp85,4 miliar dan denda senilai Rp700 juta.
(Baca Juga: Hari Ini KPK 'Satroni' 4 Kantor Partai Politik, Ada Apa?)
Selain itu, PT NKE juga diganjar dicabut haknya untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan. Atas putusan tersebut, pihak PT NKE tidak mengajukan upaya hukum banding.
Terbaru, KPK disinyalir sedang mengusut keterlibatan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni, PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung Kampus IPDN di Sulawesi.
Diketahui, dua BUMN tersebut merupakan korporasi penggarap proyek pembangunan gedung Kampus IPDN di Sulawesi. PT Adhi Karya merupakan penggarap gedung Kampus IPDN Sulawesi Utara. Sedangkan PT Waskita Karya penggarap gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
(fid)
https://news.okezone.com/read/2019/03/14/337/2030138/kpk-terapkan-jurus-baru-untuk-jerat-korporasi-yang-terlibat-korupsiBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Terapkan 'Jurus' Baru untuk Jerat Korporasi yang Terlibat Korupsi - Okezone"
Post a Comment