
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ide Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dihapus tak beralasan. Dukungan, sebaliknya, akan diberikan jika mengintegrasikan LHKPN dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
"Sehingga data SPT mengambil dari LHKPN, itu yang kami harapkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat 1 Maret 2019.
Alexander menerangkan, SPT bersifat sangat rahasia dan tidak bisa diakses oleh setiap orang. Akibatnya, KPK tak bisa memberi klarifikasi dan konfirmasi kebenaran kepemilikan harta seseorang jika tak ada LHKPN.
Sedangkan di pembuatan LHKPN, KPK akan mendapatkan surat kuasa dari pejabat tersebut. "Berdasarkan itu, kalau misalnya ada laporan masyarakat terkait kepemilikan rekening seorang penyelenggara negara yang belum dilaporkan, kami bisa klarifikasi kepada yang bersangkutan," ucap Alexander.
Sebelumnya, Fadli Zon menyarankan LKHPN dihapuskan. Ia menyatakan, harta kekayaan sudah ada daftarnya dalam SPT pajak. "Kalau data pajak kita benar, LHKPN itu buang aja, nggak perlu tanya lagi," kata dia.
Dia menyarankan satu basisdata saja dan fokus diberikan kepada pajak dengan data yang benar. "Semuanya di pajak, konsekuensinya di pajak."
Fadli Zon pun turut mempertanyakan dasar hukum pelaporan LHKPN ke KPK secara periodik per tahun. Dia juga mengatakan tak ada batas akhir pelaporan LHKPN. "Saya rasanya sudah LHKPN dari 2014, 2015, dan tidak ada kewajiban tiap tahun, coba tunjukkan aturan di mana mewajibkan tiap tahun, tunjukkan dulu di mana," ucapnya.
https://nasional.tempo.co/read/1181017/kpk-tolak-usul-fadli-zon-hapus-lhkpnBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Tolak Usul Fadli Zon Hapus LHKPN - Tempo.co"
Post a Comment