TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto membuka pendaftaran bagi masyarakat untuk kegiatan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2019.
Hal itu diungkapkan komisioner KPU Jeneponto dari divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, dan sumber daya manusia Sapriadi Saleh, Senin (11/3/2019).
"Pendaftaran dimulai sejak informasi ini diumumkan, sampai dengan 17 Maret 2019," kata Sapriadi.
Baca: Bupati Enrekang Harap Tak Ada Lagi Pejabat Tersandung Kasus Korupsi
Baca: Kecamatan Mangarabombang Takalar Akan Jadi Kawasan Industri
Baca: Warga Salekoe Luwu Utara Terancam Gagal Panen Jagung
"Pendaftaran lembaga survei dan hitung cepat tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10/2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat," tandasnya.
Sapridi menuturkan hal ini, sesuai Pasal 27 PKPU Nomor 10/2018, survei dan jajak pendapat itu meliputi survei tentang perilaku pemilih, hasil pemilu, kelembagaan pemilu seperti penyelenggara pemilu, parpol, lembaga legislatif/eksekutif, dan survei tentang pasangan calon.
"Survei atau jajak pendapat dan hitung cepat hasil pemilu hanya boleh dilakukan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU," tuturnya
"Lembaga ini pun ketentuannya harus berbadan hukum di Indonesia, dan sumber dananya tidak berasal dari pembiayaan luar negeri,” pungkasnya.
Menurut Komisioner KPU Jeneponto yang baru dilantik ini para calon pendaftar bisa melengkapi berkas-berkas dokumen itu sesuai yang tercantum dalam Pasal 28 Ayat 3 PKPU Nomor 10/2018.
Dokumen-dokumen itu di antaranya adalah rencana jadwal dan lokasi survei, akta pendirian (badan hukum Lembaga), susunan kepengurusan Lembaga, surat keterangan domisili dari desa/kelurahan/instansi pemerintah setempat.
Surat keterangan dari instansi terkait yang menyatakan bahwa lembaga survei tersebut telah bergabung dalam asosiasi lembaga survei.
Selain itu juga foto berwarna pimpinan lembaga ukuran 4×6 sebanyak enam lembar, serta beberapa surat pernyataan terkait integritas dan profesionalitas lembaga survei dalam menjalankan kegiatannya.
Bagi lembaga survey yang berminat silahkan datang langsung mendaftar di kantor KPU Jeneponto Jl. Radjamilo Empoang Kec. Binamu, informasi lebih lanjut dapat menghubungi Rahmat Imba Hp. 0812 41461908. (TribubJeneponto.com)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
http://makassar.tribunnews.com/2019/03/11/kpu-jeneponto-buka-pendaftaran-lembaga-survei-pemilu-2019-ini-syaratnyaBagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Jeneponto Buka Pendaftaran Lembaga Survei Pemilu 2019, Ini Syaratnya - Tribun Timur"
Post a Comment